TUGAS RESUME KEWARGANEGARAAN
MENGENAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB)
adalah:
§ Serah
terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik
Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat.
Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah
Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara
terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai
hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian
dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu
tahun. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda
sebagai kepala negara
§ Pengambil
alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat
Rantjangan
Piagam Penjerahan Kedaulatan
1.
Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia
jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi
dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat
sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.
Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas
dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah
dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3.
Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal
30 Desember 1949
Pembentukan RIS
Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara
negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat telah dibentuk seperti republik federasi berdaulat
yang terdiri dari 16 negara yang memiliki persamaan persekutuan dengan Kerajaan
Belanda.
Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan
dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia
tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan
negara federal, sebagaimana hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan
tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan
negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga
di kalangan masyarakat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk Negara
federal menjadi negara kesatuan.
Oleh banyak pengamat luar negeri gerakan itu dianggap terlalu dini,
tergesa-gesa, tidak perlu dan agak angkuh. Pandangan seperti itu muncul, karena
gerakan kaum republiken itu dianggap tidak memperhatikan semangat dan fasilitas
yang ada dalam persetujuan KMB. Akan tetapi apabila diperhatikan jauh, gerakan
tersebut bukan saja kuat, tetapi juga sehat. Secara sosial
dan
politik, Indonesia akan berada dalam keadaan yang tidak baik jika tidak ada
perkembangan tersebut. Bagi kebanyakan orang Indonesia, sistem federal dianggap
sebagai warisan colonial sehingga harus segera diganti. Sistem itu dipandang
sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda. Oleh karena itu, sistem
federal merupakan halangan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas
sama sekali dari Belanda. Dengan dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem
federal berarti mempertahankan warisan penjajahan masa lampau yang tidak
disukai masyarakat.
Meskipun
demikian perjuangan kaum republiken untuk mewujudkan terbentuknya sebuah negara
kesatuan bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Pada satu sisi, saat itu secara
resmi masih tegak berdiri sebuah negara yang secara resmi berbentuk negara
federal lengkap dengan alat-alat kenegaraannya. Dengan demikian, betapapun
lemahnya pendukung sistem negara federal tersebut pasti masih ada di Indonesia.
Oleh karena itu, perjuangan untuk mengembalikan bentuk negara dari federal
menjadi kesatuan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak dianggap
sebagai
pemberontakan kepada pemerintah yang sah. Pada sisi yang lainnya, saat itu
tentara Belanda masih ada di Indonesia, lengkap dengan persenjataannya.
Mereka
ini merupakan pendukung kaum federalis. Dengan demikian, kaum republiken harus
juga bersiap menghadapi konflik dengan tentara Belanda sebagai sebuah kesatuan
resmi atau paling tidak pada oknum
tentara
Belanda.
Latar Belakang KMB :
Konferensi
Meja Bundar (KMB) merupakan tindak lanjut dari Perundingan Roem-Royen. Sebelum
KMB dilaksanakan, RI mengadakan pertemuan dengan BFO (Badan Permusyawaratan
Federal). Pertemuan ini dikenal dengan dengan Konferensi Inter-Indonesia
(KII) Tujuannya untuk menyamakan langkah dan sikap sesama bangsa Indonesia
dalam menghadapi KMB
B.
Waktu dan Tempat :
23
Agustus – 2 September 1949, Denhaag Belanda.
Tokoh-tokohnya :
- Wakil
Indonesia (Moh. Hatta)
- Wakil BFO
(Sultan Hamid II)
- Wakil Mr.
Van Maarsevenq
- UNCI
diwakili oleh Chritchley
Hasil Perundingan :
1.
Belanda
mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
2.
Pengakuan
kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
3.
Masalah
Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah
pengakuan kedaulatan RIS.
4.
Antara
RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang
dikepalai Raja Belanda.
5.
Tentara
Kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik mundur, sedang Tentara Kerajaan Hindia
Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan bahwa para anggotanya yang
diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI.
Dampak Perundingan :
1.
Belanda
mengakui kemerdekaan Indonesia.
2.
Konflik
dengan Belanda dapat diakhiri dan pembangunan segera dapat dimulai.
3.
Irian
Barat belum bisa diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat.
4.
Bentuk
negara serikat tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945.
Negara RIS tak
lahir serta-merta atas dasar keinginan para pemimpin Indonesia saat itu. RIS
adalah produk dari Konferensi Meja Bundar 1949 yang mana negara federasi jadi
salah satu butir kesepakatan RI-Belanda. Tentunya, bentuk negara federal belum
terkonsep secara matang ketika diimplementasikan bersamaan dengan pengakuan
kedaulatan RI oleh Belanda pada 27 Desember 1949. karena itu, pelaksanaan
federalisme saat itu berjalan ”serampangan” akibat ketiadaan konsep matang
tentang RIS.
Di samping itu,
motif politik dari Belanda perlu juga diperhitungkan dalam konteks RIS. Politik
devide et impera sangat kental adanya. Indonesia diupayakan sebisa
mungkin tak jadi satu kekuatan besar yang bisa menghalangi kembalinya kolonialisasi
Belanda di nusantara. Faktor internal dan eksternal inilah yang jadi alasan
utama mengapa pada 17 Agustus 1950 bentuk negara kembali pada kesatuan.
Federalisme gagal karena berpotensi munculnya disintegrasi di negara yang baru
lahir ini.
Adanya
halangan psikologis yang seperti itu, ternyata masih ditambah realitas politik
yang berkembang saat itu. Dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS),
Republik Indonesia (R I) yang sesungguhnya tidak lebih dari satu diantara 32
negara bagian yang ada, pada dasarnya masih tetap otonom. Kondisi itu terlihat
karena secara administrasi R I tidak bergantung kepada R I S.
Perubahan
yang terjadi
Sejarah Perkembangan
UUD 1945 di Indonesia
Latar Belakang dan proses terjadinya UUD 1945
1. UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI, yang diketuai
Dr Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua RP Soeroso dan Ichibangase
2. UUD 1945 disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945
3. Tugas pokok BPUPKI
1. merencanakan organisasi pemerintahan nasional
Indonesia setelah Indonesia merdeka
2. membuat rancangan UUD
4. Sidang BPUPKI
3. Sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945 – dibicarakan
tentang dasar negara
Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI menyetujui naskah
rancangan pembukaan UUDyang disebut Piagam Jakarta yang termuat didalamnya
dasar negara Pancasila
4. Sidang II 10 17 Juli 1945 : dibentuk Paniti
Perancang Hukum Dasar (UUD) – jadi UUD 1945
5. Pada 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan :
5. Memilih Soekarno sebagai Presiden dan Hatta
sebagai wakil presiden
6. Menetapkan UUD, termasuk menghilangkan 7 kata
dari Piagam Jakarta
7. Untuk sementara presiden dibantu Komite
Nasional Indonesi Pusat
Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea, antara
lain isinya:
Alinea I berisi pernyatan bahwa kemerdekaan itu
hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan
Alena II berisi pernyataan perjuangan bangsa
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan dan kemerdekaan bukan
tujuan akhir tetapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka
bersatu berdaulat adildan makmur
Alinea III berisi pernyataan kembali kemerdekaan
Indonesia dan kemerdekaan tersebut merupkan rahmat dari Tuhan YME
Alinea IV berisi tujuan negara Indonesia dan prinsip
dasar untuk mencapai tujuan negara
Selain itu Pembukaan UUD 1945 juga memuat 4 pokok
pikiran
- Pokok pikiran I : persatuan artinya negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Pokok pikiran II : negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Pokok pikiran III : kedaulatan rakyat artinya
negara berdasar atas kedaulatan rakyat sehingga kekuasaan negara yang tertinggi
berada di tangan rakyat
- Pokok pikiran IV : Ketuhanan YME menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab
(Keempat pokok pikiran itu termuat dalam Penjelsan
UUD 1945)
b). Batang Tubuh
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37
pasal, 4 ayat Aturan Tambahan, dan 2 ayat Aturan Tambahan
Batang Tubuh UUD 1945 berisi 2 point penting
yaitu:
a). Pasal-pasal yang mengatur sistem pemerintahan
negara, tugas , wewenang serta hubungan antar lembaga negara
b). Pasal-pasal yang berisikan hubungan antara
negara dengan warga negara, serta konsep negara dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, hankam
c). Penjelasan
Penjelasan UUD 1945 terdiri dari penjelasan umum
dan penjelasan pasal demi pasal
Isi Penjelasan UUD 1945
Isi Pokok UUD
1945/Konstitusi pertama
· Bentuk negara : kesatuan
· Sistem pemerintahan : presidensiil
· Kedaulatan : kedaulatan ditangan rakyat dan
dilakukan oleh MPR
· Demokrasi : demokrasi Pancasila
· Tak dikenal Senat, tetapi utusan darah dan
utusan golongan
· .Kedudukan presiden :
2. presiden memeggang kekuasaannya menurut UUD
3. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
· Alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 :
4. MPR
5. DPR
6. Presiden
7. DPR
8. BPK
9. MA
10. DPA
Pelaksanaan UUD 45/Konstitusi pertama
UUD 1945 pada dasarnya memang dibentuk sesegera
mungkin sebagai pendukung berdirinya negara RI. Menurut Ir Soekarno, UUD 1945
dimaksudkan sebagai UUD sementara yang harus diganti apabila Indonesia telah
merdeka. Setelah resmi disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak
secara langsung dijadikan pedoman dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan
UUD 1945 secara umum dalam dalam kurun 1945 – 1949
belum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal itu dikarenakan segenap
daya serta perjuangan bangsa dan negara dicurahkan dalam rangka pembelaan dan
pertahanan kemerdekaan yang barus saja diproklamasikan. Disamping harus
menghadapi Benlanda yang membonceng Sekutu yang ingin menguasai Indonneisa lag,
serta berbagai pembrontakan seperti
Implikasi UUD 1945 terhadap bentuk negara dan
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD 1945: “ Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”
Implikasinya : tidak ada negara didalam negara,
tidak terdiri dari negara-negara bagian, tetapi Indonesia terbagi atas
daerah-daerah propinsi
2. Pernyataan sebagai negara kesatuan didukung
oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1 :”Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah propinsi dan derah-daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah
daerah, yang diatur dengan dengan undang-undang
Sejarah Perkembangan UUD RIS/Konstitusi RIS di
Indonesia
Latar Belakang dan proses terjadinya KonstitusiRIS
Sejak ditetapkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan
dengan baik. Sebab Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan,
termasuk menghadpi Belanda dan pada akhirnya Indonesia harus berundaing lagi
dengan Belanda, salah satunya Konperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag ,
Belanda, salah satu keputusannya Indonesia menjadi RIS dan RI hanya meliputi
Yogyakarta dan UUD 1945 hanya berlaku di wilayah RI. Sebagai inplikasinya karen
Indonesia berubah menjadi RIS, maka konstitusinyapun berubah dari UUD 1945
menjadi Konstitusi RIS
Sistematika KonstitusiRIS
Sistematika UUDRIS terdiri dari 2 bagian
a). Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Di
dalamnya tercantum dasar negara Pancasila
b). Batang Tubuh yang terdiri 6 bab dan 197 pasal
Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini
ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi
“Konstituante (sidang pembuat konstitusi)
bersama-sam dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik
Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”
Isi Pokok
KonstitusiRIS
· Bentuk negara : serikat tau federasi
· Sistem pemerintahan : parlementer
· Kedaulatan : kedaulatan dipegang oleh pemerintah
bersama DPR
· Demokrasi : demokrasi liberal
· Dikenal Senat sebgai wakil daerah/negara bagi
· Alat kelengkapan negara RIS :
2. Presiden
3. Menteri – menteri
4. Senat
5. DPR
6. Mahkamah Agung Indonesia
7. Dewan Pengawas Keuangan
Implikasi KonstitusiRIS terhadap bentuk negara dan
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1. Bentuk negara Indonesia berubah dari negara
kesatuan menjadi negara serikat (sesuai isi pasal 1 ayat 1 Konstitusi
RIS:”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulatialah suatu negara
hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”)
2. Negara Indonesia terbagai menjadi beberapa
negara bagian yang terdiri dari negara-negara bagian (diantaranya RI),
satuan-satuan kenegaraan
Intinya , perbedaan yang mendasar dari UUD 1945
dengan Konstitusi RIS adalah :
Isi Pokok UUD
1945/Konstitusi pertama
· Bentuk negara : kesatuan
· Sistem pemerintahan : presidensiil
· Kedaulatan : kedaulatan ditangan rakyat dan
dilakukan oleh MPR
· Demokrasi : demokrasi Pancasila
· Tak dikenal Senat, tetapi utusan darah dan
utusan golongan
· .Kedudukan presiden :
2. presiden memeggang kekuasaannya menurut UUD
3. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
· Alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 :
4. MPR
5. DPR
6. Presiden
7. DPR
8. BPK
9. MA
10. DPA
Isi Pokok
KonstitusiRIS
· Bentuk negara : serikat tau federasi
· Sistem pemerintahan : parlementer
· Kedaulatan : kedaulatan dipegang oleh pemerintah
bersama DPR
· Demokrasi : demokrasi liberal
· Dikenal Senat sebgai wakil daerah/negara bagi
· Alat kelengkapan negara RIS :
2. Presiden
3. Menteri – menteri
4. Senat
5. DPR
6. Mahkamah Agung Indonesia
7. Dewan Pengawas Keuangan
DARI
RIS HINGGA KEMBALI KE RI
Pembentukan
Negara Republik Indonesia Serikat.
Dalam
perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa Indonesia dgn berbagai cara
seperti membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara
Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I
pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota Jakarta) & Agresi Militer II
atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda
dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.
Adanya
persetujuan KMB menyebabkan terbentuknya Republik Indonesia Serikat
(RIS). RIS terdiri atas 16 negara bagian termasuk Republik Indonesia (RI).
Kabinet
RIS adalah Zaken Kabinet yaitu kabinet yang anggotanya dipilih
dengan menggutamakan keahliannya bukan berdasarkan pada kekuatan partai politik.
Kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Faktor – faktor
yang mendorong pembubaran RIS :
Anggota
kabinet RIS kebanyakan orang Republiken (pendukung negara kesatuan)
Adanya
anggapan rakyat Indonesia bahwa pembentukan RIS merupakan upaya Belanda untuk
memecah bangsa Indonesia
1.
Pembentukan
RIS tidak didukung ideologi yg kuat dan tanpa tujuan kenegaraan yg jelas
2.
RIS
menghadapi banyak rongrongan dari sisa-sisa kekuatan Belanda seperti KNIL dan
KL.
Republik
Indonesia Serikat (RIS) kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950.
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945
alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal
dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea
IV.
e.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI)
tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden
RI tanggal 5 Juli 1959.
D Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag
(Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2
September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI
dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor
Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda
dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya
KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda
secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh,
nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan
pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan
Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan
Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27
Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam
Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan
KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi
RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara
Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan
Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun
demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam
Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan
sebagai berikut :
v Ketuhanan
Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan
Sosial.