Jumat, 28 Oktober 2011

RIS


TUGAS RESUME KEWARGANEGARAAN
MENGENAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT


Latar belakang
Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perundingan Linggarjati, perjanjian Renville, perjanjian Roem-van Roijen, dan Konferensi Meja Bundar.
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:
§  Serah terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
§  Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat



Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan
1.   Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.   Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3.   Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949


Pembentukan RIS

Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat telah dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara yang memiliki persamaan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.

Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarakat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk Negara federal menjadi negara kesatuan.

Oleh banyak pengamat luar negeri gerakan itu dianggap terlalu dini, tergesa-gesa, tidak perlu dan agak angkuh. Pandangan seperti itu muncul, karena gerakan kaum republiken itu dianggap tidak memperhatikan semangat dan fasilitas yang ada dalam persetujuan KMB. Akan tetapi apabila diperhatikan jauh, gerakan tersebut bukan saja kuat, tetapi juga sehat. Secara sosial

dan politik, Indonesia akan berada dalam keadaan yang tidak baik jika tidak ada perkembangan tersebut. Bagi kebanyakan orang Indonesia, sistem federal dianggap sebagai warisan colonial sehingga harus segera diganti. Sistem itu dipandang sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda. Oleh karena itu, sistem federal merupakan halangan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda. Dengan dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem federal berarti mempertahankan warisan penjajahan masa lampau yang tidak disukai masyarakat.
Meskipun demikian perjuangan kaum republiken untuk mewujudkan terbentuknya sebuah negara kesatuan bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Pada satu sisi, saat itu secara resmi masih tegak berdiri sebuah negara yang secara resmi berbentuk negara federal lengkap dengan alat-alat kenegaraannya. Dengan demikian, betapapun lemahnya pendukung sistem negara federal tersebut pasti masih ada di Indonesia. Oleh karena itu, perjuangan untuk mengembalikan bentuk negara dari federal menjadi kesatuan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak dianggap
sebagai pemberontakan kepada pemerintah yang sah. Pada sisi yang lainnya, saat itu tentara Belanda masih ada di Indonesia, lengkap dengan persenjataannya.
Mereka ini merupakan pendukung kaum federalis. Dengan demikian, kaum republiken harus juga bersiap menghadapi konflik dengan tentara Belanda sebagai sebuah kesatuan resmi atau paling tidak pada oknum
tentara Belanda.

 Latar Belakang KMB :
Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan tindak lanjut dari Perundingan Roem-Royen. Sebelum KMB dilaksanakan, RI mengadakan pertemuan dengan BFO (Badan Permusyawaratan Federal). Pertemuan ini dikenal dengan dengan Konferensi Inter-Indonesia (KII) Tujuannya untuk menyamakan langkah dan sikap sesama bangsa Indonesia dalam menghadapi KMB
B. Waktu dan Tempat :
23 Agustus – 2 September 1949, Denhaag Belanda.


 Tokoh-tokohnya :
  • Wakil Indonesia (Moh. Hatta)
  • Wakil BFO (Sultan Hamid II)
  • Wakil Mr. Van Maarsevenq
  • UNCI diwakili oleh Chritchley
 Hasil Perundingan :
1.     Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
2.     Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
3.     Masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
4.     Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
5.     Tentara Kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik mundur, sedang Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan bahwa para anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI.


 Dampak Perundingan :
1.     Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.
2.     Konflik dengan Belanda dapat diakhiri dan pembangunan segera dapat dimulai.
3.     Irian Barat belum bisa diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat.
4.     Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Negara RIS tak lahir serta-merta atas dasar keinginan para pemimpin Indonesia saat itu. RIS adalah produk dari Konferensi Meja Bundar 1949 yang mana negara federasi jadi salah satu butir kesepakatan RI-Belanda. Tentunya, bentuk negara federal belum terkonsep secara matang ketika diimplementasikan bersamaan dengan pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda pada 27 Desember 1949. karena itu, pelaksanaan federalisme saat itu berjalan ”serampangan” akibat ketiadaan konsep matang tentang RIS.
Di samping itu, motif politik dari Belanda perlu juga diperhitungkan dalam konteks RIS. Politik devide et impera sangat kental adanya. Indonesia diupayakan sebisa mungkin tak jadi satu kekuatan besar yang bisa menghalangi kembalinya kolonialisasi Belanda di nusantara. Faktor internal dan eksternal inilah yang jadi alasan utama mengapa pada 17 Agustus 1950 bentuk negara kembali pada kesatuan. Federalisme gagal karena berpotensi munculnya disintegrasi di negara yang baru lahir ini.
Adanya halangan psikologis yang seperti itu, ternyata masih ditambah realitas politik yang berkembang saat itu. Dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia (R I) yang sesungguhnya tidak lebih dari satu diantara 32 negara bagian yang ada, pada dasarnya masih tetap otonom. Kondisi itu terlihat karena secara administrasi R I tidak bergantung kepada R I S.




Perubahan yang terjadi


Sejarah Perkembangan UUD 1945 di Indonesia
Latar Belakang dan proses terjadinya UUD 1945
1. UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI, yang diketuai Dr Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua RP Soeroso dan Ichibangase
2. UUD 1945 disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
3. Tugas pokok BPUPKI
1. merencanakan organisasi pemerintahan nasional Indonesia setelah Indonesia merdeka
2. membuat rancangan UUD
4. Sidang BPUPKI
3. Sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945 – dibicarakan tentang dasar negara
Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI menyetujui naskah rancangan pembukaan UUDyang disebut Piagam Jakarta yang termuat didalamnya dasar negara Pancasila
4. Sidang II 10 17 Juli 1945 : dibentuk Paniti Perancang Hukum Dasar (UUD) – jadi UUD 1945
5. Pada 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan :
5. Memilih Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai wakil presiden
6. Menetapkan UUD, termasuk menghilangkan 7 kata dari Piagam Jakarta
7. Untuk sementara presiden dibantu Komite Nasional Indonesi Pusat

Sistematika dan Isi Pokok UUD 1945
Sistematika UUD 1945 terdiri dari 3 bagian
a). Pembukaan
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea, antara lain isinya:
Alinea I berisi pernyatan bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Alena II berisi pernyataan perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan dan kemerdekaan bukan tujuan akhir tetapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adildan makmur
Alinea III berisi pernyataan kembali kemerdekaan Indonesia dan kemerdekaan tersebut merupkan rahmat dari Tuhan YME
Alinea IV berisi tujuan negara Indonesia dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan negara
Selain itu Pembukaan UUD 1945 juga memuat 4 pokok pikiran
- Pokok pikiran I : persatuan artinya negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Pokok pikiran II : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Pokok pikiran III : kedaulatan rakyat artinya negara berdasar atas kedaulatan rakyat sehingga kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat
- Pokok pikiran IV : Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
(Keempat pokok pikiran itu termuat dalam Penjelsan UUD 1945)

b). Batang Tubuh
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 ayat Aturan Tambahan, dan 2 ayat Aturan Tambahan
Batang Tubuh UUD 1945 berisi 2 point penting yaitu:
a). Pasal-pasal yang mengatur sistem pemerintahan negara, tugas , wewenang serta hubungan antar lembaga negara
b). Pasal-pasal yang berisikan hubungan antara negara dengan warga negara, serta konsep negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam

c). Penjelasan
Penjelasan UUD 1945 terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
Isi Penjelasan UUD 1945

Isi Pokok UUD 1945/Konstitusi pertama
· Bentuk negara : kesatuan
· Sistem pemerintahan : presidensiil
· Kedaulatan : kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh MPR
· Demokrasi : demokrasi Pancasila
· Tak dikenal Senat, tetapi utusan darah dan utusan golongan
· .Kedudukan presiden :
2. presiden memeggang kekuasaannya menurut UUD
3. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
· Alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 :
4. MPR
5. DPR
6. Presiden
7. DPR
8. BPK
9. MA
10. DPA
Pelaksanaan UUD 45/Konstitusi pertama
UUD 1945 pada dasarnya memang dibentuk sesegera mungkin sebagai pendukung berdirinya negara RI. Menurut Ir Soekarno, UUD 1945 dimaksudkan sebagai UUD sementara yang harus diganti apabila Indonesia telah merdeka. Setelah resmi disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak secara langsung dijadikan pedoman dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan
UUD 1945 secara umum dalam dalam kurun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal itu dikarenakan segenap daya serta perjuangan bangsa dan negara dicurahkan dalam rangka pembelaan dan pertahanan kemerdekaan yang barus saja diproklamasikan. Disamping harus menghadapi Benlanda yang membonceng Sekutu yang ingin menguasai Indonneisa lag, serta berbagai pembrontakan seperti

Implikasi UUD 1945 terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1. Berdasar pasal 1 ayat 1 UUD 1945: “ Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”
Implikasinya : tidak ada negara didalam negara, tidak terdiri dari negara-negara bagian, tetapi Indonesia terbagi atas daerah-daerah propinsi
2. Pernyataan sebagai negara kesatuan didukung oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1 :”Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan derah-daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan dengan undang-undang




Sejarah Perkembangan UUD RIS/Konstitusi RIS di Indonesia
Latar Belakang dan proses terjadinya KonstitusiRIS
Sejak ditetapkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan baik. Sebab Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan, termasuk menghadpi Belanda dan pada akhirnya Indonesia harus berundaing lagi dengan Belanda, salah satunya Konperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag , Belanda, salah satu keputusannya Indonesia menjadi RIS dan RI hanya meliputi Yogyakarta dan UUD 1945 hanya berlaku di wilayah RI. Sebagai inplikasinya karen Indonesia berubah menjadi RIS, maka konstitusinyapun berubah dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS

Sistematika KonstitusiRIS
Sistematika UUDRIS terdiri dari 2 bagian
a). Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara Pancasila
b). Batang Tubuh yang terdiri 6 bab dan 197 pasal
Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi
“Konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sam dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”


Isi Pokok KonstitusiRIS
· Bentuk negara : serikat tau federasi
· Sistem pemerintahan : parlementer
· Kedaulatan : kedaulatan dipegang oleh pemerintah bersama DPR
· Demokrasi : demokrasi liberal
· Dikenal Senat sebgai wakil daerah/negara bagi
· Alat kelengkapan negara RIS :
2. Presiden
3. Menteri – menteri
4. Senat
5. DPR
6. Mahkamah Agung Indonesia
7. Dewan Pengawas Keuangan

Implikasi KonstitusiRIS terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1. Bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat (sesuai isi pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS:”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulatialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”)
2. Negara Indonesia terbagai menjadi beberapa negara bagian yang terdiri dari negara-negara bagian (diantaranya RI), satuan-satuan kenegaraan





Intinya , perbedaan yang mendasar dari UUD 1945 dengan Konstitusi RIS adalah :

Isi Pokok UUD 1945/Konstitusi pertama
· Bentuk negara : kesatuan
· Sistem pemerintahan : presidensiil
· Kedaulatan : kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh MPR
· Demokrasi : demokrasi Pancasila
· Tak dikenal Senat, tetapi utusan darah dan utusan golongan
· .Kedudukan presiden :
2. presiden memeggang kekuasaannya menurut UUD
3. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
· Alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 :
4. MPR
5. DPR
6. Presiden
7. DPR
8. BPK
9. MA
10. DPA


Isi Pokok KonstitusiRIS
· Bentuk negara : serikat tau federasi
· Sistem pemerintahan : parlementer
· Kedaulatan : kedaulatan dipegang oleh pemerintah bersama DPR
· Demokrasi : demokrasi liberal
· Dikenal Senat sebgai wakil daerah/negara bagi
· Alat kelengkapan negara RIS :
2. Presiden
3. Menteri – menteri
4. Senat
5. DPR
6. Mahkamah Agung Indonesia
7. Dewan Pengawas Keuangan





DARI RIS HINGGA KEMBALI KE RI
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat.
Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa Indonesia dgn berbagai cara seperti membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota Jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.
Adanya persetujuan KMB menyebabkan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri atas 16 negara bagian termasuk Republik Indonesia (RI).
Kabinet RIS adalah Zaken Kabinet yaitu kabinet yang anggotanya dipilih dengan menggutamakan keahliannya bukan berdasarkan pada kekuatan partai politik.
 Kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
           Faktor – faktor yang mendorong pembubaran RIS :
Anggota kabinet RIS kebanyakan orang Republiken (pendukung negara kesatuan)
Adanya anggapan rakyat Indonesia bahwa pembentukan RIS merupakan upaya Belanda untuk memecah bangsa Indonesia
1.     Pembentukan RIS tidak didukung ideologi yg kuat dan tanpa tujuan kenegaraan yg jelas
2.     RIS menghadapi banyak rongrongan dari sisa-sisa kekuatan Belanda seperti KNIL dan KL.
Republik Indonesia Serikat (RIS) kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950.

   Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.     Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.     Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.      Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.     Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal        27 Desember 1945, alinea IV.
e.     Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.       Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
 D   Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar