ISLAM DAN DEMOKRASI
Dosen Pengampu :
Nurdin Laugu, S.Ag., SS., MA.
Nama Anggota :
1. Farikhah Maya (11311552)
2. Indah Purnama Sari (11311570)
3. Nabila (11311579)
4. Umi Nurkhasanah (11311599)
5. Meiana Maulida Hikmawati (11311600)
6. Wiwin Setyawati (11311603)
7. Artikaningsih (11311618
)
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA EKONOMI MANAJEMEN
TAHUN AJARAN 2011/2012
ISLAM DAN DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi :
Apa itu Demokrasi ?
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung demokrasi langsung atau melalui perwakilan demokrasi
perwalian.
Pengertian Demokrasi dalam Islam :
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan
untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik.
Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah mandat Britania
atas Palestina .kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam
pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
Konsep
Demokrasi dalam Islam :
Konsep demokrasi dalam
konsep Islam yang paling kental terlihat dari prinsip-prinsipnya, yaitu
musyawarah (perundingan), musawa (kesetaraan), dan syura (konsultasi dalam
artian luas). Konsep Musyawarah atau Syura dapat berfungsi sebagai pagar
pencegah munculnya penyelewengan Negara ke arah otoritarianisme, diktatorisme,
despotisme dan sistem-sistem lain yang mengabaikan hak-hak politik rakyat.
Demokrasi didasarkan pada konsep musyawarah dalam
Al-Qur’an, praktik Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin.
Nabi
mempunyai pandangan tersendiri tentang konsep demokrasi, bukan seperti konsep
demokrasi liberal maupun sosialis. Namun beliau juga tidak lantas menolak
konsep tersebut.
Manifestasi
Konsep Demokrasi dalam Tatanan Bermasyarakat :
Al-Qur’an menerapakan demokrasi dalam Surat Ali Imran : 159.
Secara historis, Nabi
Muhammad SAW selalu mempraktikkan Musyawarah dengan para sahabat dalam berbagai
permasalahan baik itu dalam masalah pemerintahan, dan Nabi Muhammad SAW juga
bermusyawarah dalam urusan keluarga.
Dengan kata lain,
menerima demokrasi, tetapi pada dasarnya menyatakan kedaulatan di tangan Tuhan
sebagai pengganti kedaulatan rakyat. Dengan kata lain nilai-nilai demokrasi
diterapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah, sedangkan
melaksanakan prinsip-prinsip musyawarah atau syura adalah bagian integral dari
realitas iman tauhid yang murni.
Hak-hak
Masyarakat Sipil Menjadi Faktor Utama Demokrasi :
Masyarakat
sipil merupakan suatu bagian sistem sosial yang didalamnya terdapat
institusi-institusi “bukan negara” atau non-goverment dalam rangka mengimbangi
kekuasaan institusi negara yang dikendalikan pemerintahan. Dengan demikian
menurut Tocqueville masyarakat sipil bukan unsur yang bergantung penuh kepada
Negara.
Hak-hak
sipil politik yang dimaksud di sini adalah adalah hak-hak indvidu berhadapan
dengan negara dan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam wacana Hak Asasi
Manusia (HAM), meliputi hak partisipasi politik, kesamaan di muka hukum, serta
bebas dari diskriminasi atas dasar ras, agama atau gender.
Hak-hak
Masyarakat Sipil :
•
Kebebasan berbicara setiap warga
negara.
•
Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah
pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
•
Kekuasaan dipegang oleh suara
mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
•
Peranan partai politik yang sangat penting
sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
•
Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa
boleh dibelenggu.
Demokrasi
dalam Islam :
Sedangkan di beberapa negara lainnya, kepala
negara dijabat oleh seorang Raja, seperti halnya Inggris dan Jepang. Kedaulatan
(Sovereignty) Islam, sebagai agama yang demokratis, menempatkan
Manusia setara dan sederajat tanpa mengenal
kasta dan percayaan. Dengan konsekuensi, undang-undang yang dipertimbangkan
oleh Islam haruslah bersifat demokratis. Dalam hal ini, Demokrasi Islam berbeda
dengan demokrasi barat dalam beberapa hal penting, di antaranya :
Pertama, Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah (“God”) dan para wali-Nya yang terpilih, yaitu dikenal sebagai khalifah. Seorang khalifah memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al Quran menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
Pertama, Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah (“God”) dan para wali-Nya yang terpilih, yaitu dikenal sebagai khalifah. Seorang khalifah memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al Quran menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat
dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam
sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah
pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan
merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad
untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’
(legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan
menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
Substansi
demokrasi sejalan dengan Islam :
1.
Dalam
demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang
kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka
tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan
Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh
makmum di belakangnya.
2.
Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga
sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan
nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
3.
Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu,
barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya
layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang
sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk
memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
4.
Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak
bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung
dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus
memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara
terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika
suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang
diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah
penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara
mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat
secara tegas.
5.
Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta
otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan
Islam.
Sisi positif demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama
tidak bertentangan dengan Islam.
Sementara, sisi negatifnya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang
bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram.
Karena itu adanya islamisasi demokrasi yang baik sebagai berikut:
- Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
- Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga
Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas
terwujud, langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar