Sabtu, 23 Februari 2013

Islam dan Demokrasi



ISLAM DAN DEMOKRASI
Dosen Pengampu   :
Nurdin Laugu, S.Ag., SS., MA.

Nama Anggota        :
1.     Farikhah Maya                                (11311552)
2.     Indah Purnama Sari                      (11311570)
3.     Nabila                                                (11311579)
4.     Umi Nurkhasanah                          (11311599)
5.     Meiana Maulida Hikmawati        (11311600)
6.     Wiwin Setyawati                            (11311603)
7.     Artikaningsih                                   (11311618 )

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA EKONOMI MANAJEMEN
TAHUN AJARAN 2011/2012
ISLAM DAN DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi :
Apa itu Demokrasi ?
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung demokrasi langsung atau melalui perwakilan demokrasi perwalian.

Pengertian Demokrasi dalam Islam :
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah mandat Britania atas Palestina .kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.

Konsep Demokrasi dalam Islam :
Konsep demokrasi dalam konsep Islam yang paling kental terlihat dari prinsip-prinsipnya, yaitu musyawarah (perundingan), musawa (kesetaraan), dan syura (konsultasi dalam artian luas). Konsep Musyawarah atau Syura dapat berfungsi sebagai pagar pencegah munculnya penyelewengan Negara ke arah otoritarianisme, diktatorisme, despotisme dan sistem-sistem lain yang mengabaikan hak-hak politik rakyat.
Demokrasi didasarkan pada konsep musyawarah dalam Al-Qur’an, praktik Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin.
            Nabi mempunyai pandangan tersendiri tentang konsep demokrasi, bukan seperti konsep demokrasi liberal maupun sosialis. Namun beliau juga tidak lantas menolak konsep tersebut.
Manifestasi Konsep Demokrasi dalam Tatanan Bermasyarakat :
Al-Qur’an menerapakan demokrasi  dalam Surat Ali Imran : 159.
            Secara historis, Nabi Muhammad SAW selalu mempraktikkan Musyawarah dengan para sahabat dalam berbagai permasalahan baik itu dalam masalah pemerintahan, dan Nabi Muhammad SAW juga bermusyawarah dalam urusan keluarga.
Dengan kata lain, menerima demokrasi, tetapi pada dasarnya menyatakan kedaulatan di tangan Tuhan sebagai pengganti kedaulatan rakyat. Dengan kata lain nilai-nilai demokrasi diterapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah, sedangkan melaksanakan prinsip-prinsip musyawarah atau syura adalah bagian integral dari realitas iman tauhid yang murni.


Hak-hak Masyarakat Sipil Menjadi Faktor Utama Demokrasi :
Masyarakat sipil merupakan suatu bagian sistem sosial yang didalamnya terdapat institusi-institusi “bukan negara” atau non-goverment dalam rangka mengimbangi kekuasaan institusi negara yang dikendalikan pemerintahan. Dengan demikian menurut Tocqueville masyarakat sipil bukan unsur yang bergantung penuh kepada Negara.
Hak-hak sipil politik yang dimaksud di sini adalah adalah hak-hak indvidu berhadapan dengan negara dan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam wacana Hak Asasi Manusia (HAM), meliputi hak partisipasi politik, kesamaan di muka hukum, serta bebas dari diskriminasi atas dasar ras, agama atau gender.
Hak-hak Masyarakat Sipil :
      Kebebasan berbicara setiap warga negara.
       Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
      Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
       Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
       Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.

Demokrasi dalam Islam :
Sedangkan di beberapa negara lainnya, kepala negara dijabat oleh seorang Raja, seperti halnya Inggris dan Jepang. Kedaulatan (Sovereignty) Islam, sebagai agama yang demokratis, menempatkan
Manusia setara dan sederajat tanpa mengenal kasta dan percayaan. Dengan konsekuensi, undang-undang yang dipertimbangkan oleh Islam haruslah bersifat demokratis. Dalam hal ini, Demokrasi Islam berbeda dengan demokrasi barat dalam beberapa hal penting, di antaranya :
Pertama, Islam mengakui bahwa kedaulatan hanya di tangan Allah (“God”) dan para wali-Nya yang terpilih, yaitu dikenal sebagai khalifah. Seorang khalifah memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin yang berdiri sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al Quran menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

Substansi demokrasi sejalan dengan Islam :
1.       Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
2.      Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
3.      Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
4.      Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
5.      Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.



Sisi positif demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak  bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi negatifnya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram.
Karena itu adanya islamisasi demokrasi yang baik sebagai berikut:
- Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.

Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga
Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar