Sabtu, 23 Februari 2013

sistematika kandungan UUD 1945



TUGAS INDIVIDU

·         Bacalah UUD 1945 yang terbaru, kemudian tulislah sistematika kandungan UUD 1945


NO
MATERI
BAB / PASAL
KETERANGAN
1.
Bentuk dan Kedaulatan Negara
Bab I / Pasal 1

Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara kesatuan dan republik.
Mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat yang berdasarkan dengan Undang-undang.
Dan menyatakan Indonesia adalah Negara hukum , dimana semua persoalan yang ada di dalam Negara harus diselesaikan dengan hukum yang adil.
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab II / Pasal 2 dan 3

Pasal 2

Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara Negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat , yang memegang kedaulatan Negara. 

Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat ,seluruh golongan , seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis, sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat. Yang disebut golongan-golongan , ialah badan-badan seperti Koperasi , Serikat Sekerja dan lain-lain dadan kolektif.

Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubungan dengan anjuran mengadakan system koperasi dalam ekonomi maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi.

Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-dikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.

Segala keputusan MPR ditetapkan berdasarkan suara/ votting yang terbanyak

Pasal 3
Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat ,sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk kemudian hari.
3.
Kekuasaan Pemerintah Negara (Presiden & Wakil Presiden)
Bab III / Pasal 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14 dan 15
.
Pasal 4 dan pasal 5 ayat (2)

Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Untuk menjalankanundang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair).



Pasal 5 ayat (1)
Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat  menjalankan legislative power dalam Negara.

Pasal 6,7,8,9

Di sana menjelaskan ,bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus asli warga Indonesia  sejak ia dilahirkan dan tidak berkewarganegaraan lain , sehat jasmani dan rohani,mampu melaksanakan tugas dengan baik, loyal , dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Presiden dan Wakilnya memegang jabatan selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali setelahnya hanya untuk 1 kali pemilihan

Jika Presiden mangkat,berhenti diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.

Bila terjadi kekosongan Wapres, dalam waktu 60 hari , MPR bersidang untuk memilih Wapres dari 2 calon yang diusulkan Presiden.

Jika Pres dan Wapres mangkat/tidak dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan akan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama, kemudian dalam waktu 30 hari MPR harus melaksanakan siding untuk memilih Pres dan Wapres.

Pasal-pasal selanjutnya mengatur tentang hal-hal yang harus dilakukan dan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Presiden dan wakil Presiden dan juga hak-haknya yang disertai kekuasaan yang dimiliki yang diatur dalam Undang-undang.

Pasal 10
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

Pasal  11
Membahas Presiden  dengan hubungan Internasional.

Pasal 12
Mengatur mengenai keadaan bahaya yang dinyatakan Presiden.

Pasal 13
Mengenai presiden yang mengangkat Duta Besar untuk setiap perwakilan di Negara lain dengan pertimbangan dari DPR.



Pasal 14
Mengenai grasi dan rehabilitasi yang dilakukan Presiden dengan pertimbangan MA.

Pasal 15
Pemberian gelar oleh presiden.
4.
Dewan Pertimbangan Agung
Bab IV / Pasal 16

Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib member pertimbangan-pertimbangan kepadaPemerintah . Ia sebuah badan Penasihat belaka.
5.
Kementrian Negara
Bab V / Pasal 17

Membahas mengenai presiden dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri Negara, dan menjelaskan  tentang kementerian yang diatur undang-undang
6.
Pemerintah Daerah
Bab VI / Pasal 18

Pasal 18

I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstant, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.

Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Daerah-daerah itu bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan  akan bersendi di atas dasar permusyawaratan.


II. dalam territorial Negara Indonesia terdapat +250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen , seperti desa di Jawa dan Bali , nagari di Minangkabau , dusun dan marga di Palembang  dan sebagainya . Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli , dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara  yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut .


7.
Dewan Perwakilan Rakyat
Bab VII / Pasal 19,20,21,22, dan 23

Pasal 19,20,21, dan 23

Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari Pemerintah. Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.

III. Dewan ini mempunyai juga hak begroting Pasal 23. Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Mengontrol Pemerintah .
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.



Pasal 22

Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari Pengawasan Dewan Perwakilan rakyat. Oleh karena itu ,peraturan Pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan perwakilan Rakyat.
8.
Hal Keuangan
Bab VIII  / Pasal 23

Pasal 23
Ayat : (1), (2), (3), dan (4)

Ayat  1 memuat hak begroting Dewan Perwakilan Rakyat.

Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintah Negara. Dalam Negara berdasarkan fascism, anggaran itu semata-mata ditetapkan oleh Pemerintah.
Tetapi dalam Negara Demokrasi atau dalam Negara yang berdasarkan kedaulatab Rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang . Artinya dengan persetujuan DPR.
Bagaimana caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri , dengan perantaraan dewan perwakilannya rakyat menentukan nasibnya sendiri , karena itu juga cara hidupnya .


Ayat (5)
Pasal 23 menyatakan , bahwa dalam menetapkan pendapatan dan belanja ,kedudukan DPR lebih kuat daripada  kedudukan Pemerintah  Ini tanda kedaulatan rakyat .

Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya , harus ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan DPR.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas mayarakat. Uang terutama ialah alat tukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual beli dalam masyarakat. Berhubungan dengan itu, perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengatur harga  untuk dasar menetapkan harga masing-masing  barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu , pastilah tetap harganya, jangan naik, turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karean itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dalam undang-undang.
Berhubungan dengan itu, kedudukan bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas , ditetapkan dengan undang-undang.
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja rakyat yang sudah disetujui oleh DPR, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah . Suatu badan yang tunduk kepada Pemerintah, tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya, badan itu bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah . Sebab itu, kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang
9.
Kekuasaan Kehakiman
Bab IX / Pasal 24 dan 25

Pasal 24 dan 25

Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
10.
Warga Negara
Bab X / Pasal 26,27,30,31,28,29,34

Pasal 26
Ayat (1) Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapa menjadi warga Negara.
Ayat (2) Setiap warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Sedangkan pada pasal 27,30,31 ayat (1)
Sudah jelas di dalam pasal-pasalnya yang mengatur mengenai hak-hak warga Negara.

Pasal 28, 29 ayat (1) , dan 34

Pasal-pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal , baik yang hanya mengenai warga Negara maupun yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bagi Indonesia untuk membangun Negara yang bersifat demokrasi dan yang hendak menyelenggarakan keadilan social dan perikemanusiaan .
11.
Agama
Bab XI / Pasal 29
Pasal 29

Pasal 29
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa . Juga jaminan untuk penduduk memeluk agama yang diyakininya.
12.
Pertahanan Negara
Bab XII / Pasal 30

Pasal 30

Menerangkan mengenai tatanan pertahanan Negara demi keamanan. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung , jadi rakyat juga harus mendukung walaupun tidak terlibat. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

13.
Pendidikan dan Kebudayaan
Bab XIII / Pasal 31dan 32
Pasal 31

Pasal  31
Menjelaskan mengenai hak-hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan dan ditanggung oleh pemerintah.Pemerintah harus mendukung penuh akan jalannya pendidikan dan membayar atau membiayai semua biaya pendidikan Negara.
Pasal 32

Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya.

Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia , terhitung sebagai kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia , terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab ,budaya dan persatuan , dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat  kemanusiaan bangsa Indonesia.
14.
Kesejahteraan Sosial
Bab XIV / Pasal 33 dan 34

Pasal 33 dan 34

Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan untuk penilikan anggota-anggota masyarakat . Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesua dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang prosuksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu , harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
15.
Bendera ,Bahasa , Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Bab XV / Pasal 35 dan 36


Pasal 35 dan 36
Sudah cukup jelas bahwa semua itu adalah milik Indonesia, kekayaan Indonesia yang sudah ada sejak dahulu setelah para pejuang Indonesia melawan penjajah dengan titik darah penghabisan dan akhirnya mendapatkan kemerdekaannya

Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa  sendiri yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik ( misalnya bahasa Jawa,Sunda, Madura,dsb) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itupunmerupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.

16.
Perubahan Undang-Undang Dasar
Bab XVI / Pasal 37


Pasal 37

Terdapat peraturan yang mengatur untuk mengubah pasal-pasal dalam undang-undang yang mungkin tidak cocok digunakan untuk saat tertentu , seperti yang pernah dilakukan , yaitu diamandemen , tapi harus melalui persetujuan semua pihak dan sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku.


























TUGAS KEWARGANEGARAAN

PENJELASAN MENGENAI PASAL-PASAL DALAM UUD 1945














 














DISUSUN OLEH :

Indah Purnama Sari ( 11311570 )



EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar