TUGAS INDIVIDU
·
Bacalah UUD 1945 yang terbaru, kemudian tulislah
sistematika kandungan UUD 1945
NO
|
MATERI
|
BAB / PASAL
|
KETERANGAN
|
1.
|
Bentuk dan Kedaulatan Negara
|
Bab I / Pasal 1
|
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara kesatuan dan
republik.
Mengandung isi pokok pikiran
kedaulatan rakyat yang berdasarkan dengan Undang-undang.
Dan menyatakan Indonesia adalah Negara
hukum , dimana semua persoalan yang ada di dalam Negara harus diselesaikan
dengan hukum yang adil.
|
2.
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Bab II / Pasal 2 dan 3
|
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah
penyelenggara Negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan
rakyat , yang memegang kedaulatan Negara.
Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat
,seluruh golongan , seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis,
sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan
rakyat. Yang disebut golongan-golongan , ialah badan-badan seperti Koperasi ,
Serikat Sekerja dan lain-lain dadan kolektif.
Aturan demikian memang sesuai dengan
aliran zaman. Berhubungan dengan anjuran mengadakan system koperasi dalam
ekonomi maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam
badan-badan ekonomi.
Badan yang akan besar jumlahnya
bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-dikitnya, jadi
kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan
mengadakan persidangan istimewa.
Segala keputusan MPR ditetapkan
berdasarkan suara/ votting yang terbanyak
Pasal 3
Oleh karena Majelis Permusyawaratan
Rakyat memegang kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas,
mengingat dinamika masyarakat ,sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan
segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan
haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk kemudian hari.
|
3.
|
Kekuasaan Pemerintah Negara (Presiden
& Wakil Presiden)
|
Bab III / Pasal
4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14 dan 15
.
|
Pasal 4 dan pasal 5 ayat (2)
Presiden ialah kepala kekuasaan
eksekutif dalam Negara. Untuk menjalankanundang-undang, ia mempunyai
kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair).
Pasal 5 ayat (1)
Kecuali executive power, Presiden
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam Negara.
Pasal 6,7,8,9
Di sana menjelaskan ,bahwa Presiden
dan Wakil Presiden harus asli warga Indonesia
sejak ia dilahirkan dan tidak berkewarganegaraan lain , sehat jasmani
dan rohani,mampu melaksanakan tugas dengan baik, loyal , dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
Presiden dan Wakilnya memegang jabatan
selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali setelahnya hanya untuk 1 kali
pemilihan
Jika Presiden
mangkat,berhenti diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan
kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
Bila terjadi kekosongan Wapres, dalam
waktu 60 hari , MPR bersidang untuk memilih Wapres dari 2 calon yang
diusulkan Presiden.
Jika Pres dan Wapres mangkat/tidak
dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan akan dilaksanakan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama, kemudian dalam
waktu 30 hari MPR harus melaksanakan siding untuk memilih Pres dan Wapres.
Pasal-pasal selanjutnya mengatur
tentang hal-hal yang harus dilakukan dan menjadi kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Presiden dan wakil Presiden dan juga hak-haknya yang
disertai kekuasaan yang dimiliki yang diatur dalam Undang-undang.
Pasal 10
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam
pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala
Negara.
Pasal
11
Membahas Presiden dengan hubungan Internasional.
Pasal 12
Mengatur mengenai keadaan bahaya yang
dinyatakan Presiden.
Pasal 13
Mengenai presiden yang mengangkat Duta
Besar untuk setiap perwakilan di Negara lain dengan pertimbangan dari DPR.
Pasal 14
Mengenai grasi dan rehabilitasi yang
dilakukan Presiden dengan pertimbangan MA.
Pasal 15
Pemberian gelar oleh presiden.
|
4.
|
Dewan Pertimbangan Agung
|
Bab IV / Pasal 16
|
Dewan ini ialah sebuah Council of
State yang berwajib member pertimbangan-pertimbangan kepadaPemerintah . Ia
sebuah badan Penasihat belaka.
|
5.
|
Kementrian Negara
|
Bab V / Pasal 17
|
Membahas mengenai presiden dalam
tugasnya dibantu oleh menteri-menteri Negara, dan menjelaskan tentang kementerian yang diatur
undang-undang
|
6.
|
Pemerintah Daerah
|
Bab VI / Pasal 18
|
Pasal 18
I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstant, maka Indonesia
tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam
daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih
kecil.
Daerah-daerah itu bersifat otonom
(streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi
belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di
daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah,
oleh karena di daerah pun pemerintahan
akan bersendi di atas dasar permusyawaratan.
II. dalam territorial Negara Indonesia
terdapat +250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen , seperti
desa di Jawa dan Bali , nagari di Minangkabau , dusun dan marga di
Palembang dan sebagainya .
Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli , dan oleh karenanya dapat dianggap
sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati
kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah itu akan
mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut .
|
7.
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
Bab VII / Pasal 19,20,21,22, dan 23
|
Pasal 19,20,21, dan 23
Dewan ini harus memberi persetujuannya
kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari Pemerintah. Dewan mempunyai hak
inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak
begroting Pasal 23. Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Mengontrol Pemerintah
.
Harus diperingati pula bahwa semua
anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai
noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar
supaya keselamatan Negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang
genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari Pengawasan Dewan Perwakilan
rakyat. Oleh karena itu ,peraturan Pemerintah dalam pasal ini, yang
kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan
perwakilan Rakyat.
|
8.
|
Hal Keuangan
|
Bab VIII / Pasal 23
|
Pasal 23
Ayat : (1), (2), (3), dan (4)
Ayat
1 memuat hak begroting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintah Negara. Dalam Negara
berdasarkan fascism, anggaran itu semata-mata ditetapkan oleh Pemerintah.
Tetapi dalam Negara Demokrasi atau
dalam Negara yang berdasarkan kedaulatab Rakyat, seperti Republik Indonesia,
anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang . Artinya
dengan persetujuan DPR.
Bagaimana caranya rakyat sebagai
bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus
ditetapkan oleh rakyat itu sendiri , dengan perantaraan dewan perwakilannya
rakyat menentukan nasibnya sendiri , karena itu juga cara hidupnya .
Ayat (5)
Pasal 23 menyatakan , bahwa dalam
menetapkan pendapatan dan belanja ,kedudukan DPR lebih kuat daripada kedudukan Pemerintah Ini tanda kedaulatan rakyat .
Oleh karena penetapan belanja mengenai
hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri maka segala tindakan yang
menempatkan beban kepada rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya , harus
ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan DPR.
Juga tentang hal macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu
besar pengaruhnya atas mayarakat. Uang terutama ialah alat tukar dan pengukur
harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual beli dalam
masyarakat. Berhubungan dengan itu, perlu ada macam dan rupa uang yang
diperlukan oleh rakyat sebagai pengatur harga
untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang
menjadi pengukur harga itu , pastilah tetap harganya, jangan naik, turun
karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karean itu, keadaan uang itu
harus ditetapkan dalam undang-undang.
Berhubungan dengan itu, kedudukan bank
Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ,
ditetapkan dengan undang-undang.
Cara pemerintah mempergunakan uang
belanja rakyat yang sudah disetujui oleh DPR, harus sepadan dengan keputusan
tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah . Suatu badan yang tunduk kepada Pemerintah, tidak dapat melakukan
kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya, badan itu bukanlah badan yang berdiri
di atas pemerintah . Sebab itu, kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan
dengan undang-undang
|
9.
|
Kekuasaan Kehakiman
|
Bab IX / Pasal 24 dan 25
|
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan
yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan
dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para
hakim.
|
10.
|
Warga Negara
|
Bab X / Pasal 26,27,30,31,28,29,34
|
Pasal 26
Ayat (1) Orang-orang bangsa lain,
misalnya orang peranakan belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang
bertempat tinggal di Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara Republik Indonesia, dapa menjadi warga Negara.
Ayat (2) Setiap warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Sedangkan pada pasal 27,30,31 ayat (1)
Sudah jelas di dalam pasal-pasalnya
yang mengatur mengenai hak-hak warga Negara.
Pasal 28, 29 ayat (1) , dan 34
Pasal-pasal ini mengenai kedudukan
penduduk. Pasal-pasal , baik yang hanya mengenai warga Negara maupun yang
mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bagi Indonesia untuk membangun Negara
yang bersifat demokrasi dan yang hendak menyelenggarakan keadilan social dan
perikemanusiaan .
|
11.
|
Agama
|
Bab XI / Pasal 29
Pasal 29
|
Pasal 29
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa . Juga jaminan untuk penduduk memeluk
agama yang diyakininya.
|
12.
|
Pertahanan Negara
|
Bab XII / Pasal 30
|
Pasal 30
Menerangkan mengenai
tatanan pertahanan Negara demi keamanan. Untuk pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan
pendukung , jadi rakyat juga harus mendukung walaupun tidak terlibat. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga
keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat,
serta menegakkan hukum. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
|
13.
|
Pendidikan dan Kebudayaan
|
Bab XIII / Pasal 31dan 32
Pasal 31
|
Pasal
31
Menjelaskan mengenai hak-hak warga
Negara untuk mendapatkan pendidikan dan ditanggung oleh pemerintah.Pemerintah
harus mendukung penuh akan jalannya pendidikan dan membayar atau membiayai
semua biaya pendidikan Negara.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan
yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat
sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia ,
terhitung sebagai kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia ,
terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah
kemajuan adab ,budaya dan persatuan , dengan tidak menolak bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat
kemanusiaan bangsa Indonesia.
|
14.
|
Kesejahteraan Sosial
|
Bab XIV / Pasal 33 dan 34
|
Pasal 33 dan 34
Dalam Pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah
pimpinan untuk penilikan anggota-anggota masyarakat . Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesua dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasarkan atas demokrasi
ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang prosuksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh
Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu , harus
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
15.
|
Bendera ,Bahasa , Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan
|
Bab XV / Pasal 35 dan 36
|
Pasal 35 dan 36
Sudah cukup jelas bahwa semua itu
adalah milik Indonesia, kekayaan Indonesia yang sudah ada sejak dahulu
setelah para pejuang Indonesia melawan penjajah dengan titik darah
penghabisan dan akhirnya mendapatkan kemerdekaannya
Di daerah-daerah yang mempunyai
bahasa sendiri yang dipelihara oleh
rakyatnya dengan baik-baik ( misalnya bahasa Jawa,Sunda, Madura,dsb)
bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itupunmerupakan sebagian
dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
|
16.
|
Perubahan Undang-Undang Dasar
|
Bab XVI / Pasal 37
|
Pasal 37
Terdapat peraturan yang mengatur untuk
mengubah pasal-pasal dalam undang-undang yang mungkin tidak cocok digunakan
untuk saat tertentu , seperti yang pernah dilakukan , yaitu diamandemen ,
tapi harus melalui persetujuan semua pihak dan sesuai dengan peraturan
perundang –undangan yang berlaku.
|
TUGAS KEWARGANEGARAAN
PENJELASAN MENGENAI
PASAL-PASAL DALAM UUD 1945
DISUSUN OLEH :
Indah
Purnama Sari ( 11311570 )
EKONOMI
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
ISLAM INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar