Minggu, 24 Februari 2013

Merasionalkan Konsep Ekonomi dan Bisnis Islam di Kalangan Dunia Konvensional



EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
Merasionalkan Konsep Ekonomi dan Bisnis Islam
di Kalangan Dunia Konvensional


Dosen Pembimbing :
 Drs. Murwanto Sigit , MBA
Anggota Kelompok :
1.     Intan Kusuma Dewi               (11311194)
2.     Narehiswara Widadariywa   (11311222)
3.     Pratiwi Anggi                         (11311550)
4.     Indah Purnama Sari              (11311570)
5.     Resti Wahyu Arumsari          (11311586)


JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
TAHUN AJARAN 2012-2013
PENDAHULUAN
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu oikos = keluarga atau rumah tangga, nomos = peraturan atau hukum.(Wikipedia). Aristoteles (384-322 B.C.) membedakan antara lain oikonomi yang menyelidiki peraturan rumah tangga yang merupakan arti asli bagi istilah ekonomi, dan chrematisti yang mempelajari peraturan-peraturan tukar-menukar dan karena pemikiran ini dapat disebut sebagai perintis jalan bagi berkembangnya teori ilmu ekonomi. Ekonomi sendiri adalah berarti Efisiensi atau hemat yaitu Ekonomis . Agar tidak terjadi pemborosan wktu,uang ,dan tenaga.

Ekonomi sendiri , terbagi menjadi beberapa sistem yang sudah sangat dikenal di dunia, terutama dalam dunia ekonomi dan bisnis . Meliputi :
1.    Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
2.    Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
Sistem ekonomi pasar sering juga disebut sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari campur tangan pemerintah. Salah satu ciri sistem ekonomi pasar adalah berlakunya persaingan secara bebas. Akibatnya yang kuat bertambah kuat, sedang yang lemah semakin terdesak tidak berdaya. Untuk mengatasi keadaan itu pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu, sehingga terbentuk sistem ekonomi pasar yang terkendali, bukan ekonomi bebas lagi.

3.    Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Suatu sistem ekonomi yang seluruh kebijakan perekonomiannya ditentukan oleh pemerintah. Motivasi kegiatan ekonomi nya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan dan untuk kemakmuran negara. Pemerintah bertindak sangat aktif, segala kebutuhan hidup termasuk keamanan dan pertahanan direncanakan oleh pemerintah secara terpusat. Pelaksanaan dilakukan oleh daerah-daerah di bawah satu komando dari pusat. Masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi, semuanya diatur oleh pemerintah secara terpusat.

4.    Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran ini mengambil kelebihan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah sama-sama diakui. Sistem ekonomi campuran ini dasarnya merupakan perpaduan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar.

5.    Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.

            Namun, yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai konsep ekonomi islam, bagaimana konsep islam tersebut dapat diterima dan masuk akal dalam dunia konvensional . Sesungguhnya ekonomi islam sudah semenjak jaman Rasulullah , Muhammad SAW telah diterapkan dan diteruskan oleh para sahabat-sahabatnya . Tapi pada jaman sekarang , konsep liberal-lah yang paling populer dan banyak diterapkan pada negara-negara yang maju dan berkembang. Padahal bila ditilik lebih jauh , konsep ekonomi liberal mempunyai kelebihan , namun juga tidak menutup kemungkinan terdapat kelemahannya seperti :

Kelebihan :
· Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
· Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
· Munculnya persaingan untuk maju
· Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar
· Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba

Kelemahan :
· Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
· Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
· Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
·Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu

            Maka dari itu , konsep ekonomi islam datang untuk memberikan jawaban atas ketidakmerataan pendapatan yang ada pada saat ini . Jika sistem ini terus-menerus berlangsung , yang terjadi adalah yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan sulit sekali menjadi kaya karena sistem uang yang bekerja terus menerus dilakukan . Akan dibahas secara lebih jauh apa itu konsep ekonomi islam dalam laporan ini .













ISI
Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi Kapitalis dalam memandang apa problematika ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, problematika ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan barang dan jasa. Manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Dari pandangan tersebut di atas maka sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa masalah ekonomi akan muncul karena adanya kelangkaan barang dan jasa.
Pada sistem ekonomi Kapitalis, pemecahan problematika ekonomi dititikberatkan pada aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah barang dan jasa. Inilah dasar mengapa sistem ekonomi Kapitalis menitikberatkan pada peningkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya seringkali justru mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan masyarakat banyak. Hal ini nampak berbagai kebijakan yang sangat berpihak pada para konglomerat dan mengorbankan rakyat kecil. Hal ini kerena pertumbuhan yang tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi dan sulit ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah. Padahal , dalam ekonomi islam , jika seseorang telah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya saja , mereka sudah tidak dapat dikatakan miskin . Maksudnya , seperti kebutuhan pangan setiap harinya , pangan yang cukup , dan papan yang layak . Tapi pada jaman sekarang , karena tidak adanya pemerataan ekonomi , yaitu pendistribusian ekonomi yang tumpang tindih yang tidak merata , maka masalah ekonomi muncul dengan semakin banyak orang-orang yang tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan pokok mereka . Ini semua juga diakibatkan oleh system uang yang bekerja , pada saham-saham , yang dimana semua perusahaan harus tetap berjalan dan memenuhi tugasnya untuk membagi deviden pada para investor , dengan terus memperbaharui kinerjanya , tanpa memperhatikan sektor lingkungan seperti lingkungan sekitar , mengganti tenaga kerja menjadi mesin , sehingga terjadi PHK besar-besaran , dan hal lainnya . Untuk itu konsep ekonomi islam sangat perlu kita bahas , dan cermati bahwa ini bisa menjadi alternatife untuk menyelesaikan ketidakmerataan distribusi perputaran uang di dunia ini.

Mekanisme ekonomi yang ditempuh Sistem Ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni:
Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu.Menurut An-Nabhaniy (1990), Islam telah menetapkan sebab-sebab tertentu dimana seseorang dapat memiliki harta yang berkaitan dengan kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah) yakni (1) bekerja; (2) warisan; (3) kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup; (4) harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat; dan (5) harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi seluruh anggota masyarakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi. Salah satu upaya yang lazim dilakukan manusia untuk memperoleh harta kekayaan adalah dengan bekerja. Islam telah menetapkan adanya keharusan bekerja  bagi manusia khususnya bagi kepala keluarga. Oleh karena itu bekerja menurut Islam adalah sebab pokok dan mendasar yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan.

 Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan  melalui kegiatan investasi.Pengembangan Kepemilikan adalah suatu mekanisme yang dipergunakan seseorang untuk menghasilkan tambahan kepemilikan tersebut. Karenanya Islam mengemukakan dan mengatur serta menjelaskan suatu mekanisme untuk mengembangkan kepemilikan. Dari sinilah maka pengembangan kepemilikan itu harus terikat dengan hukum-hukum tertentu sesuai dengan syariat.Secara garis besar, dapat dikatakan bahwa Islam menghalalkan kaum muslimin bergerak dalam bidang pertanian, perdagangan dan perindustrian dengan catatan-catatan tertentu. Dalam masalah pertanian, prinsip hukum Islam adalah pada hukum-hukum yang berhubungan dengan pertanahan. Seseorang yang menghidupkan tanah yang mati, bahkan baru membukanya saja, berhak memiliki tanah tersebut. Namun jika ia terlantarkan tanah itu lebih dari tiga tahun, maka lahan tersebut diambil alih oleh negara dan diberikan kepada siapa saja yang siap mengolahnya, alias memproduktifkannya.

Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta. Al-Badri (1992) menjelaskan bahwa Islam mengharamkan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya, dan mewajibkan pembelanjaan terhadap harta tersebut, agar ia beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat diambil manfaatnya. Penggunaan harta benda itu dapat dilakukannya dengan mengusahakannya sendiri ataupun berserikat dengan orang lain dalam suatu pekerjaan yang tidak diharamkan.

Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.Islam memerintahkan agar harta benda beredar di seluruh anggota masyarakat, dan tidak hanya beredar di kalangan tertentu, sementara kelompok lainnya tidak mendapat kesempatan. Caranya adalah dengan menggalakkan kegiatan investasi dan pembangunan infrastruktur. Untuk merealisasikan hal ini, maka negara akan menjadi fasilitator antara orang-orang kaya yang tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan para pengelola yang profesional yang modalnya kecil atau tidak ada. Mereka dipertemukan dalam kegiatan perseroan (syirkah).Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman modal kepada orang-orang yang memerlukan modal usaha. Dan tentu saja pinjaman yang diberikan tanpa dikenakan bunga ribawi. Bahkan kepada orang-orang tertentu dapat saja diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar ia tidak terbebani untuk mengembalikan pinjaman.Cara lain yang dilakukan oleh negara untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi adalah dengan membuat dan menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain sebagainya. Juga membuat kebijakan yang memudahkan setiap seorang membuat dan mengembangkan berbagai macam jenis usaha produktif.

Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.Islam melarang terjadinya monopoli terhadap produk-produk yang merupakan jenis kepemilikan individu. Sebab dengan adanya monopoli, maka seseorang dapat menetapkan harga jual produk sekehendaknya, sehingga dapat merugikan kebanyakan orang. Bahkan negara tidak diperbolehkan turut terlibat dalam menetapkan harga jual suatu produk yang ada di pasar, sebab hal ini akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar. Islam mengharamkan penetapan harga secara mutlak Meskipun demikian terhadap produk-produk yang termasuk kepemilikan umum, Islam membolehkan adanya monopoli oleh negara. Namun monopoli oleh negara bukan berarti negara dapat menetapkan harga seenaknya demi mengejar keuntungan semata. Namun negara justru berkewajiban menyediakan berbagai produk tersebut dengan harga semurah mungkin. Hal lain yang juga dilarang oleh Islam adalah adanya upaya memotong jalur pemasaran yang dilakukan oleh pedagang perantara, sehingga para produsen terpaksa menjual pruduknya dengan harga sangat murah, padahal harga yang berlaku di pasar tidak serendah yang mereka peroleh dari pedagang perantara.

Larangan kegiatan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa. Judi dan riba menyebabkan uang hanya akan bertemu dengan uang (bukan dengan barang dan jasa), dan beredar diantara orang kaya saja. Karena Islam melarang serta mengharamkan aktivitas tersebut.

 Pemanfaatan secara optimal (dengan harga murah atau cuma-cuma) hasil dari barang-barang (SDA) milik umum yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat. Dengan dioptimalkannya pengelolaan dan pemanfaatan harta-harta yang menjadi milik umum, maka hasilnya dapat didistribusikan kepada seluruh masyarakat secara cuma-cuma atau dengan harga yang murah. Dana yang sebelumnya dibelanjakan untuk mendapatkan barang-barang yang menjadi milik umum seperti air atau listrik dan lain-lain, bisa digunakan untuk keperluan lain bagi peningkatan kualitas hidupnya.Bila semua kegiatan mulai dari sebab-sebab kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan dan sejumlah larangan menyangkut beberapa kegiatan ekonomi yang dalam sistem ekonomi kapitalis dianggap wajar dilaksanakan, Insya Allah akan tercipta distribusi kekayaan diantara manusia dengan sebaik-baiknya. Artinya, distribusi akan berlangsung normal, dan rakyat akan merasakan kesejahteraan bersama.


Selain ekonomi islam yang sedemikian teraturnya, juga ada konsep yang tidak kalah penting yang juga telah diatur dalam Al-Quran dan disebutkan dalam Al-Hadist, yakni :
1. Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
Pemberian harta milik negara kepada orang-orang yang dinilai memerlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka,tindakan penyeimbangan ekonomi yang dilakukan oleh negara manakala terjadi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat dengan cara memberikan apa yang menjadi milik negara kepada orang-orang tertentu yang memerlukan.Pemberian harta negara tersebut adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup rakyat atau agar rakyat dapat memanfaatkan pemilikan mereka. Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat diberikan secara langsung ataupun tidak langsung dengan jalan memberikan berbagai sarana dan fasilitas sehingga individu dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.Mengenai pemenuhan kebutuhan hidup contohnya negara memberi kepada individu mayarakat yang mampu menggarap lahan pertanian namun tidak mempunyai lahan tersebut maka negara akan memberikan lahan yang menjadi milik negara kepada individu yang tidak mempunyai lahan tersebut. Atau negara memberikan harta kepada individu yang mempunyai lahan namun tidak mempunyai modal untuk mengelolanya. Contoh lain adalah negara dapat memberikan harta yang dimilikinya kepada individu yang mempunyai hutang namun tidak mampu melunasinya agar mereka dapat melunasi hutang-hutang mereka.

 2. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.
Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada mustahik adalah bentuk lain dari mekanisme non-ekonomi dalam hal distribusi harta. Zakat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh para muzakki. Dalam hal ini, negara wajib memaksa siapapun yang termasuk muzakki untuk membayarkan zakatnya. Dengan kegiatan yang bersifat memaksa ini, akan terjadi peredaran harta tidak melalui mekanisme ekonomi dari orang-orang kaya kepada, khususnya orang-orang miskin. Dari harta zakat tersebut kemudian dibagikan kepada golongan tertentu, yakni delapan ashnaf seperti yang telah disebutkan dalam Al-Quraan. Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jihad fisabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Jadi, zakat adalah ibadah yang berdampak ekonomi, yakni berperan sebagai instrumen distribusi kekayaan diantara manusia.

3.  Pemberian harta waris kepada ahli waris.
Ketika mati, orang meninggal itu tidak lagi memiliki hak apa-apa atas badan dan hartanya. Badannya menjadi hak hukum syara untuk memperlakukannya (yakni dikuburkan), dan hartanya menjadi hak ahli waris dengan cara pembagian yang telah ditetapkan. Sekalipun harta itu menjadi milik mayit, tapi ketika mati ia tidak berhak memberikan kepada siapa saja sesuka dia. Wasiat menyangkut harta kepada selain ahli waris hanya diperbolehkan paling banyak sepertiga bagian saja. Dengan cara ini akan berlangsung peredaran harta milik mayit kepada para ahli warisnya. Dan ahli waris bisa mendapatkan harta tanpa melalui mekanisme ekonomi biasa. Individu ahli waris dapat memperoleh harta dengan jalan mendapatkan warisan. Waris mempunyai hukum-hukum tertentu yang sifatnya tauqifi, yakni suatu ketentuan hukum yang bersifat tetap dari Allah SWT. Hukum waris juga tidak disertai illat (sebab ditetapkan hukum) apapun.

4. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan.
Adanya hubungan pribadi antara seseorang dengan orang lainnya dapat menyebabkan adanya saling memberi dan menolong sesama mereka. Sehingga seseorang dapat saja memperoleh harta karena adanya hadiah, hibah sedekah dan lain-lain dari orang lain. Bahkan karena adanya hubungan tersebut dapat saja seseorang mendapatkan harta dari orang lain bahkan setelah orang tersebut meninggal misalnya karena adanya wasiat yang diberikan.
Dengan adanya hadiah, hibbah atau wasiat tersebut, maka seseorang bisa memiliki benda yang dihadiahkan, atau yang dihibahkan, ataupun yang diwasiatkan dan kepemilikan seperti ini adalah sah menurut Islam. Melalui kegiatan yang sangat dianjurkan ini, akan terjadi peredaran atau distribusi kekayaan diantara manusia melalui mekanisme non-ekonomi .

PENUTUP

            Dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai ekonomi islam tersebut , kita dapat melihat kalau semuanya dapat diatur dengan baik jika menggunakan system ekonomi islam . Pemerataan kekayaan akan tertangani , dan tidak ada lagi orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka . Karena pada dasarnya , orang dianggap mampu , jika dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari . Sedangkan di jaman sekarang orang sangat sulit untuk bisa makan sehari 3 kali saja. Ini disebabkan system uang yang memutar secara tidak merata . Semua bertumpu pada kegiatan-kegiatan ekonomi industri , dan tidak tersalurkan pada rakyat-rakyat yang kurang mampu . Bila infaq , zakat dan sadaqhah berjalan dengan baik , mungkin masalah ini akan sedikit tertangani. Itulah yang menjadikan konsep ekonomi islam adalah pilihan yang baik.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar