EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
Merasionalkan Konsep Ekonomi dan
Bisnis Islam
di Kalangan Dunia Konvensional
Dosen Pembimbing :
Drs. Murwanto Sigit , MBA
Anggota Kelompok :
1.
Intan
Kusuma Dewi (11311194)
2.
Narehiswara
Widadariywa (11311222)
3.
Pratiwi
Anggi (11311550)
4.
Indah
Purnama Sari (11311570)
5.
Resti
Wahyu Arumsari (11311586)
JURUSAN
MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM INDONESIA
TAHUN
AJARAN 2012-2013
PENDAHULUAN
Ekonomi merupakan
salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah
ekonomi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu oikos = keluarga atau rumah
tangga, nomos = peraturan atau hukum.(Wikipedia). Aristoteles (384-322 B.C.)
membedakan antara lain oikonomi yang menyelidiki peraturan rumah tangga yang
merupakan arti asli bagi istilah ekonomi, dan chrematisti yang mempelajari
peraturan-peraturan tukar-menukar dan karena pemikiran ini dapat disebut
sebagai perintis jalan bagi berkembangnya teori ilmu ekonomi. Ekonomi sendiri
adalah berarti Efisiensi atau hemat yaitu Ekonomis . Agar tidak terjadi
pemborosan wktu,uang ,dan tenaga.
Ekonomi sendiri , terbagi menjadi beberapa sistem
yang sudah sangat dikenal di dunia, terutama dalam dunia ekonomi dan bisnis .
Meliputi :
1. Sistem Ekonomi
Tradisional
Sistem ekonomi
tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat
tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga
kerja.
2.
Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
Sistem ekonomi
pasar sering juga disebut sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar
merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber
daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari
campur tangan pemerintah. Salah satu ciri sistem ekonomi pasar adalah
berlakunya persaingan secara bebas. Akibatnya yang kuat bertambah kuat, sedang
yang lemah semakin terdesak tidak berdaya. Untuk mengatasi keadaan itu
pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan yang
dianggap perlu, sehingga terbentuk sistem ekonomi pasar yang terkendali, bukan
ekonomi bebas lagi.
3. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Suatu
sistem ekonomi yang seluruh kebijakan perekonomiannya ditentukan oleh
pemerintah. Motivasi kegiatan ekonomi nya adalah untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat secara keseluruhan dan untuk kemakmuran negara. Pemerintah bertindak
sangat aktif, segala kebutuhan hidup termasuk keamanan dan pertahanan
direncanakan oleh pemerintah secara terpusat. Pelaksanaan dilakukan oleh
daerah-daerah di bawah satu komando dari pusat. Masalah apa dan berapa,
bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi, semuanya diatur oleh pemerintah
secara terpusat.
4.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi
campuran ini mengambil kelebihan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi
pasar. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian
dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui
perencanaan pemerintah pusat. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah
sama-sama diakui. Sistem ekonomi campuran ini dasarnya merupakan perpaduan
antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar.
5.
Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi
Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi
antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila
dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat
nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi
Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah
dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga
terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi
kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses
produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Namun,
yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai konsep ekonomi islam, bagaimana
konsep islam tersebut dapat diterima dan masuk akal dalam dunia konvensional .
Sesungguhnya ekonomi islam sudah semenjak jaman Rasulullah , Muhammad SAW telah
diterapkan dan diteruskan oleh para sahabat-sahabatnya . Tapi pada jaman
sekarang , konsep liberal-lah yang paling populer dan banyak diterapkan pada
negara-negara yang maju dan berkembang. Padahal bila ditilik lebih jauh ,
konsep ekonomi liberal mempunyai kelebihan , namun juga tidak menutup
kemungkinan terdapat kelemahannya seperti :
Kelebihan :
· Menumbuhkan inisiatif dan kreasi
masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
· Setiap individu bebas memiliki
sumber-sumber produksi
· Munculnya persaingan untuk maju
· Barang yang dihasilkan bermutu
tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar
· Efisiensi dan efektivitas tinggi
karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
Kelemahan :
· Sulitnya melakukan pemerataan
pendapatan
· Cenderung terjadi eksploitasi kaum
buruh oleh para pemilik modal
· Munculnya monopoli yang dapat
merugikan masyarakat
·Sering terjadi gejolak dalam
perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu
Maka
dari itu , konsep ekonomi islam datang untuk memberikan jawaban atas
ketidakmerataan pendapatan yang ada pada saat ini . Jika sistem ini
terus-menerus berlangsung , yang terjadi adalah yang kaya semakin kaya dan yang
miskin akan sulit sekali menjadi kaya karena sistem uang yang bekerja terus
menerus dilakukan . Akan dibahas secara lebih jauh apa itu konsep ekonomi islam
dalam laporan ini .
ISI
Terdapat
perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi Kapitalis
dalam memandang apa problematika ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi
kapitalis, problematika ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan barang dan
jasa. Manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak
terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Dari pandangan tersebut di atas maka
sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa masalah ekonomi akan muncul karena adanya kelangkaan barang dan
jasa.
Pada
sistem ekonomi Kapitalis, pemecahan problematika ekonomi dititikberatkan pada
aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah barang
dan jasa. Inilah dasar mengapa sistem ekonomi Kapitalis menitikberatkan pada
peningkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya seringkali justru mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan
masyarakat banyak. Hal ini nampak berbagai kebijakan yang sangat berpihak pada
para konglomerat dan mengorbankan rakyat kecil. Hal ini kerena pertumbuhan yang
tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi dan sulit
ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah. Padahal , dalam
ekonomi islam , jika seseorang telah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya saja ,
mereka sudah tidak dapat dikatakan miskin . Maksudnya , seperti kebutuhan
pangan setiap harinya , pangan yang cukup , dan papan yang layak . Tapi pada
jaman sekarang , karena tidak adanya pemerataan ekonomi , yaitu pendistribusian
ekonomi yang tumpang tindih yang tidak merata , maka masalah ekonomi muncul
dengan semakin banyak orang-orang yang tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan
pokok mereka . Ini semua juga diakibatkan oleh system uang yang bekerja , pada
saham-saham , yang dimana semua perusahaan harus tetap berjalan dan memenuhi
tugasnya untuk membagi deviden pada para investor , dengan terus memperbaharui
kinerjanya , tanpa memperhatikan sektor lingkungan seperti lingkungan sekitar ,
mengganti tenaga kerja menjadi mesin , sehingga terjadi PHK besar-besaran , dan
hal lainnya . Untuk itu konsep ekonomi islam sangat perlu kita bahas , dan
cermati bahwa ini bisa menjadi alternatife untuk menyelesaikan ketidakmerataan
distribusi perputaran uang di dunia ini.
Mekanisme ekonomi yang ditempuh Sistem Ekonomi Islam dalam
rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya,
adalah dengan sejumlah cara, yakni:
Membuka kesempatan seluas-luasnya
bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu.Menurut An-Nabhaniy (1990), Islam
telah menetapkan sebab-sebab tertentu dimana seseorang dapat memiliki harta
yang berkaitan dengan kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah)
yakni (1) bekerja; (2) warisan; (3) kebutuhan akan harta untuk menyambung
hidup; (4) harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat; dan (5) harta-harta
yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga
apapun.
Membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi seluruh anggota
masyarakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan melalui mekanisme
ekonomi. Salah satu upaya yang lazim dilakukan manusia untuk memperoleh
harta kekayaan adalah dengan bekerja. Islam telah menetapkan adanya keharusan
bekerja bagi manusia khususnya bagi
kepala keluarga. Oleh karena itu bekerja
menurut Islam adalah sebab pokok dan mendasar yang memungkinkan manusia
memiliki harta kekayaan.
Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi
berlangsungnya pengembangan kepemilikan
melalui kegiatan investasi.Pengembangan Kepemilikan adalah suatu mekanisme yang
dipergunakan seseorang untuk menghasilkan tambahan kepemilikan tersebut.
Karenanya Islam mengemukakan dan mengatur serta menjelaskan suatu mekanisme
untuk mengembangkan kepemilikan. Dari sinilah maka pengembangan kepemilikan itu
harus terikat dengan hukum-hukum tertentu sesuai dengan syariat.Secara garis
besar, dapat dikatakan bahwa Islam menghalalkan kaum muslimin bergerak dalam
bidang pertanian, perdagangan dan perindustrian dengan catatan-catatan
tertentu. Dalam masalah pertanian, prinsip hukum Islam adalah pada hukum-hukum
yang berhubungan dengan pertanahan. Seseorang yang menghidupkan tanah yang
mati, bahkan baru membukanya saja, berhak memiliki tanah tersebut. Namun jika
ia terlantarkan tanah itu lebih dari tiga tahun, maka lahan tersebut diambil
alih oleh negara dan diberikan kepada siapa saja yang siap mengolahnya, alias
memproduktifkannya.
Larangan menimbun harta benda
walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi
ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi
perputaran harta. Al-Badri
(1992) menjelaskan bahwa Islam mengharamkan menimbun harta benda walaupun telah
dikeluarkan zakatnya, dan mewajibkan pembelanjaan terhadap harta tersebut, agar
ia beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat diambil manfaatnya.
Penggunaan harta benda itu dapat dilakukannya dengan mengusahakannya sendiri
ataupun berserikat dengan orang lain dalam suatu pekerjaan yang tidak
diharamkan.
Membuat kebijakan agar harta
beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong
pusat-pusat pertumbuhan.Islam
memerintahkan agar harta benda beredar di seluruh anggota masyarakat, dan tidak
hanya beredar di kalangan tertentu, sementara kelompok lainnya tidak mendapat
kesempatan. Caranya adalah dengan menggalakkan kegiatan investasi dan pembangunan
infrastruktur. Untuk merealisasikan hal ini, maka negara akan menjadi
fasilitator antara orang-orang kaya yang tidak mempunyai waktu dan kesempatan
untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan para pengelola yang
profesional yang modalnya kecil atau tidak ada. Mereka dipertemukan dalam
kegiatan perseroan (syirkah).Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman
modal kepada orang-orang yang memerlukan modal usaha. Dan tentu saja pinjaman
yang diberikan tanpa dikenakan bunga ribawi. Bahkan kepada orang-orang tertentu
dapat saja diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar ia tidak
terbebani untuk mengembalikan pinjaman.Cara lain yang dilakukan oleh negara
untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi adalah dengan membuat dan
menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain
sebagainya. Juga membuat kebijakan yang memudahkan setiap seorang membuat dan
mengembangkan berbagai macam jenis usaha produktif.
Larangan kegiatan monopoli, serta
berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.Islam melarang terjadinya monopoli terhadap produk-produk
yang merupakan jenis kepemilikan individu. Sebab dengan adanya monopoli, maka
seseorang dapat menetapkan harga jual produk sekehendaknya, sehingga dapat
merugikan kebanyakan orang. Bahkan negara tidak diperbolehkan turut terlibat
dalam menetapkan harga jual suatu produk yang ada di pasar, sebab hal ini akan
menyebabkan terjadinya distorsi pasar. Islam mengharamkan penetapan harga
secara mutlak Meskipun demikian terhadap produk-produk yang termasuk
kepemilikan umum, Islam membolehkan adanya monopoli oleh negara. Namun monopoli
oleh negara bukan berarti negara dapat menetapkan harga seenaknya demi mengejar
keuntungan semata. Namun negara justru berkewajiban menyediakan berbagai produk
tersebut dengan harga semurah mungkin. Hal lain yang juga dilarang oleh Islam
adalah adanya upaya memotong jalur pemasaran yang dilakukan oleh pedagang
perantara, sehingga para produsen terpaksa menjual pruduknya dengan
harga sangat murah, padahal harga yang berlaku di pasar tidak serendah yang
mereka peroleh dari pedagang perantara.
Larangan kegiatan judi, riba,
korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa. Judi dan riba menyebabkan uang hanya
akan bertemu dengan uang (bukan dengan barang dan jasa), dan beredar diantara
orang kaya saja. Karena Islam melarang serta mengharamkan aktivitas tersebut.
Pemanfaatan secara optimal (dengan harga murah
atau cuma-cuma) hasil dari barang-barang (SDA) milik umum yang dikelola negara
seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi
kesejahteraan rakyat. Dengan
dioptimalkannya pengelolaan dan pemanfaatan harta-harta yang menjadi milik
umum, maka hasilnya dapat didistribusikan kepada seluruh masyarakat secara
cuma-cuma atau dengan harga yang murah. Dana yang sebelumnya dibelanjakan untuk
mendapatkan barang-barang yang menjadi milik umum seperti air atau listrik dan
lain-lain, bisa digunakan untuk keperluan lain bagi peningkatan kualitas
hidupnya.Bila semua kegiatan mulai dari sebab-sebab kepemilikan, pemanfaatan
kepemilikan dan sejumlah larangan menyangkut beberapa kegiatan ekonomi yang
dalam sistem ekonomi kapitalis dianggap wajar dilaksanakan, Insya Allah akan
tercipta distribusi kekayaan diantara manusia dengan sebaik-baiknya. Artinya,
distribusi akan berlangsung normal, dan rakyat akan merasakan kesejahteraan
bersama.
Selain ekonomi islam yang
sedemikian teraturnya, juga ada konsep yang tidak kalah penting yang juga telah
diatur dalam Al-Quran dan disebutkan dalam Al-Hadist, yakni :
1.
Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
Pemberian
harta milik negara kepada orang-orang yang dinilai memerlukan untuk memenuhi
kebutuhan pokok mereka,tindakan penyeimbangan ekonomi yang dilakukan oleh
negara manakala terjadi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat dengan cara
memberikan apa yang menjadi milik negara kepada orang-orang tertentu yang
memerlukan.Pemberian harta negara tersebut adalah dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidup rakyat atau agar rakyat dapat memanfaatkan pemilikan mereka.
Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat diberikan secara langsung ataupun tidak
langsung dengan jalan memberikan berbagai sarana dan fasilitas sehingga
individu dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.Mengenai pemenuhan kebutuhan hidup
contohnya negara memberi kepada individu mayarakat yang mampu menggarap lahan
pertanian namun tidak mempunyai lahan tersebut maka negara akan memberikan
lahan yang menjadi milik negara kepada individu yang tidak mempunyai lahan
tersebut. Atau negara memberikan harta kepada individu yang mempunyai lahan
namun tidak mempunyai modal untuk mengelolanya. Contoh lain adalah negara dapat
memberikan harta yang dimilikinya kepada individu yang mempunyai hutang namun
tidak mampu melunasinya agar mereka dapat melunasi hutang-hutang mereka.
2. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh
muzakki kepada para mustahik.
Pemberian
harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada mustahik adalah
bentuk lain dari mekanisme non-ekonomi dalam hal distribusi harta. Zakat adalah
ibadah yang wajib dilaksanakan oleh para muzakki. Dalam hal ini, negara
wajib memaksa siapapun yang termasuk muzakki untuk membayarkan zakatnya.
Dengan kegiatan yang bersifat memaksa ini, akan terjadi peredaran harta tidak
melalui mekanisme ekonomi dari orang-orang kaya kepada, khususnya orang-orang
miskin. Dari harta zakat tersebut kemudian dibagikan kepada golongan tertentu,
yakni delapan ashnaf seperti yang telah disebutkan dalam Al-Quraan.
Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil-amil
zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jihad fisabilillah, dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Jadi,
zakat adalah ibadah yang berdampak ekonomi, yakni berperan sebagai instrumen
distribusi kekayaan diantara manusia.
3. Pemberian harta waris kepada ahli waris.
Ketika mati, orang meninggal itu tidak lagi memiliki hak
apa-apa atas badan dan hartanya. Badannya menjadi hak hukum syara untuk
memperlakukannya (yakni dikuburkan), dan hartanya menjadi hak ahli waris dengan
cara pembagian yang telah ditetapkan. Sekalipun harta itu menjadi milik mayit,
tapi ketika mati ia tidak berhak memberikan kepada siapa saja sesuka dia.
Wasiat menyangkut harta kepada selain ahli waris hanya diperbolehkan paling
banyak sepertiga bagian saja. Dengan cara ini akan berlangsung peredaran harta
milik mayit kepada para ahli warisnya. Dan ahli waris bisa mendapatkan harta
tanpa melalui mekanisme ekonomi biasa. Individu ahli waris dapat memperoleh
harta dengan jalan mendapatkan warisan. Waris mempunyai hukum-hukum tertentu
yang sifatnya tauqifi, yakni suatu ketentuan hukum yang bersifat tetap
dari Allah SWT. Hukum waris juga tidak disertai illat (sebab ditetapkan
hukum) apapun.
4. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang
mampu kepada yang memerlukan.
Adanya hubungan pribadi antara seseorang dengan orang
lainnya dapat menyebabkan adanya saling memberi dan menolong sesama mereka.
Sehingga seseorang dapat saja memperoleh harta karena adanya hadiah, hibah
sedekah dan lain-lain dari orang lain. Bahkan karena adanya hubungan tersebut
dapat saja seseorang mendapatkan harta dari orang lain bahkan setelah orang
tersebut meninggal misalnya karena adanya wasiat yang diberikan.
Dengan
adanya hadiah, hibbah atau wasiat tersebut, maka seseorang bisa memiliki benda
yang dihadiahkan, atau yang dihibahkan, ataupun yang diwasiatkan dan
kepemilikan seperti ini adalah sah menurut Islam. Melalui kegiatan yang sangat
dianjurkan ini, akan terjadi peredaran atau distribusi kekayaan diantara
manusia melalui mekanisme non-ekonomi .
PENUTUP
Dengan pengetahuan-pengetahuan
mengenai ekonomi islam tersebut , kita dapat melihat kalau semuanya dapat
diatur dengan baik jika menggunakan system ekonomi islam . Pemerataan kekayaan
akan tertangani , dan tidak ada lagi orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok
mereka . Karena pada dasarnya , orang dianggap mampu , jika dapat memenuhi
kebutuhan pokoknya sehari-hari . Sedangkan di jaman sekarang orang sangat sulit
untuk bisa makan sehari 3 kali saja. Ini disebabkan system uang yang memutar
secara tidak merata . Semua bertumpu pada kegiatan-kegiatan ekonomi industri ,
dan tidak tersalurkan pada rakyat-rakyat yang kurang mampu . Bila infaq , zakat
dan sadaqhah berjalan dengan baik , mungkin masalah ini akan sedikit
tertangani. Itulah yang menjadikan konsep ekonomi islam adalah pilihan yang
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar