TIKUS NEGARA HARUS DIMUSNAHKAN
I.
PENGERTIAN
KORUPSI
Apakah
Korupsi Itu ?
Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau
menyogok.
Korup ( busuk ; suka menerima
uang suap ; uang sogok ; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan
sebagainya);
1. Korupsi ( Perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok
dan sebagainya);
2. Koruptor ( Orang yang korupsi).
Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka atas nama pribadi atau keluarga.
Menurut survei
persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Kamerun
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Nigeria
- Pakistan
- Rusia
- Tanzania
- Uganda
- Ukraina
5 besar
negara paling korup di Asia-Pasifik :
1. Indonesia
2. Kamboja
3. Vietnam
4. Filipina
5. India
1. Indonesia
2. Kamboja
3. Vietnam
4. Filipina
5. India
Namun demikian,
nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan
persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan
langsung korupsi yangg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada).
II.
PENYEBAB
KORUPSI
Apa Penyebab Terjadinya Korupsi ?
Sebelum mengidentifikasi apa saja yang menjadi masalah mengapa
korupsi itu bisa terjadi , kita kenali terlebih dahulu macamnya .
Macam-Macam Korupsi :
Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Contoh tindakannya meliputi :
Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Contoh tindakannya meliputi :
- Bribery atau Penyuapan
- Extortion atau Pemerasan
- Kroniisme
- Nepotisme
- Embezzlement atau Penggelapan
- Memberikan fasilitas khusus terhadap suatu perusahaan
Penyebab
Korupsi :
1. Lemahnya
Hukum di Indonesia;
2. Kinerja
KPK yang Kurang Maksimal;
3. Kebanyakan
Pejabat yang Ingin Berkehidupan Mewah;
4. Tidak
Adanya Kejujuran yang disertai dengan Akhlak yang Tidak Baik;
5. Pemikiran
Balik Modal yang Harus Terpenuhi.
Yang ingin kami bahas, adalah mengenai Lemahnya Hukum di
Indonesia. Akibat hukum yang lemah , maka korupsi semakin merajalela , dan ini
adalah masalah yang mendasar dan penyebab utama mengapa korupsi itu terus
berlangsung tiada henti.Siapa yang tidak mengenal KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi). Pada tayangan di televisi mengenai
KPK yang baru-baru muncul pada waktu itu, kinerja KPK yang baik mulai
dibangga-banggakan. Namun, waktu Ketuanya sendiri terbukti melakukan korupsi (
Anthasari Azhar ) , kinerja KPK langsung diragukan. Menurut ICW atau Indonesian Corruption
Watch semenjak KPK mulai lumpuh tingkat korupsi pun langsung meningkat secara
spontan, hingga akhirnya isu terakhir tentang korupsi ini menyerang TIPIKOR (Tindak
Pidana Korupsi) .
Menurut artikel
ICW yang Berjudul “Revisi UU berpotensi melumpukan KPK” disebutkan
bahwa Revisi undang undang nomor 30 tahun 2002 tersebut terdapat 10 poin revisi
yang diajukan yaitu
- Tumpang tindihnya kewenangan penyelidikan kasus;
- Prosedur penyadapan KPK;
- Wacana pengangkatan penyidik dan penuntut di liuar Polri dan Kejaksaan;
- Kantor perwakilan KPK di daerah;
- Kewenangan SP3 KPK;
- Efektifitas tugas dan kewenangan KPK;
- Fungsi pencegahan KPK;
- Monitoring penyelenggaraan pemerintahan Negara;
- Mekanisme pergantian antar waktu pimpinan KPK;
- Serta pengambilan keputusan pimpinan secara kolektif .
Dijelaskan bahwa
, mungkin ada dari ke-10 poin tersebut yang menguntungkan KPK . Tapi tidak
sedikit juga, yang justru akan merugikan KPK bahkan melumpuhkan kewenangan KPK
dalam menjalankan tugasnya. Banyak yang meragukan integritas anggota DPR yang
akan membahas mengenai ” Revisi Undang-Undang” tersebut.
Selain kinerja
KPK yang tidak maksimal , hukum di Indonesia mulai dilemahkan lagi dengan
adanya RUU TIPIKOR . RUU yang tidak lama ini beredar , sangat mencerminkan
bangsa kita yang hukumnya tidak bisa di tegakkan. Karena , tidak tegas dalam
memvonis pelaku korupsi . Dan terkesan memberi keringanan pada pelaku tindak
pidana korupsi . Isi dari RUU tersebut yaitu :
- Pengurangan sanksi untuk hakim yang menerima suap Minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun ditambah 1/3 atau 9 tahun (Dulu Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun );
- Ancaman hukuman mati dihapuskan (Dulu diadakan);
- Ancaman Hukuman minimal untuk penggelapan dana bencana alam, pengadaan barang dan jasa tanpa tender, konflik kepentingan, pemberi gratifikasi dan pelaporan yang tidak benar tentang harta kekayaan. Dihapuskan (Dulu Diatur);
- Korupsi dengan yang merugikan negara kurang dari Rp 25 juta Pasal 52 mengatur bahwa pelakunya bisa lepas dari penuntutan hukum. Dengan syarat uang dikembalikan dan pelaku mengaku bersalah (dulu Pasal 2 UU 31/1999 tidak mengenal batasan jumlah minimal korupsi);
- Ketentuan tentang Pidana Tambahan tidak diatur (dulu diatur);
- Kewenangan PENUNTUTAN KPK Pasal 32 tidak disebutkan secara jelas (Dulu tidak ada alias memiliki kewenangan penuh).
Hal ini sudah membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi ditegakkan
. Tentu saja hal itu, tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi . Karena
sanksi yang diberikan tidak cukup berat dan hal ini sangat memprihatinkan.
III.
AKIBAT KORUPSI
Apa
Akibat Terjadinya Korupsi ?
Tentu
saja korupsi selalu menyebabkan dampak yang negatif, antara lain :
1.
Yang paling Nampak jelas adalah pada segi ekonomi
. Karena banyak uang Negara yang dicuri oleh para koruptor , membuat
harga-harga melambung dan hanya yang kaya raya saja yang bisa menyelamatkan
perusahaannya sedangkan yang lain akan bangkrut dan hal ini menurunkan ekonomi
Indonesia dan menurunnya nilai saham dan akan berdampak langsung pada nilai
rupiah.
2.
Terjadi rantai
ekonomi yang tidak bisa dihindari yakni :
Banyak
pengangguran menyebabkan , masyarakat kurang sejahtera , yang berdampak
langsung terhadap kemiskinan.
3.
Membuat jeleknya
aparatur pemerintahan;
4.
Moral Indonesia
di mata dunia dan di mata bangsa sendiri menjadi buruk.
IV.
PEMECAHAN MASALAH
KORUPSI
Apa
yang Harus Dilakukan untuk Memberantas Korupsi ?
Korupsi
tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai
tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan
menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari
jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara. Untuk itu, korupsi perlu
ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Beberapa cara untuk pemecahan masalah korupsi
adalah :
1.
Membuat peraturan hukum yang tegas yang
memberatkan pelaku korupsi;
2.
Sanksi dan ancaman yang sangat berat;
3.
Melakukan perubahan organisasi yang akan
mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi
penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang
saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas;
4.
Adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan
kepada pihak yang berwenang misalnya KPK, apabila menemukan tindakan korupsi di
sekitarnya ;
5.
Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan,
memberantas dan menindak korupsi.
6.
Menciptakan Aparatur Pemerintahan yang jujur;
7.
Mengusahakan perbaikan gaji bagi para pejabat
dan pegawai negeri , serta membantu dalam usaha swasta agar lebih berkembang
dan tidak terjadi pengangguran di kalangan masyarakat ;
8.
Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut
kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai
bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena
jasa pelayanannya kepada masyarakat dan Negara;
9.
Membentuk moral penerus bangsa yang berakhlak
mulia , yaitu dengan memberi pendidikan yang baik berupa kewarganegaraan dan
agama , agar mereka tahu sejak dini kalau perilaku korupsi itu sangat tercela;
10.
Tidak memberikan remisi,atau keringanan apapun
kepada pelaku korupsi.
V.
KESIMPULAN
Korupsi
bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja . Pelaku korupsi bisa dari
kalangan pejabat atau pegawai biasa . Dimana ada kesempatan , pasti tidak
jarang orang memanfaatkan untuk menggencarkan aksinya . Maka dari itu perlu
pembenahan hukum agar orang yang hendak melakukan korupsi , putar otak agar
urung melakukannya karena takut akan sanksi dan hukuman yang akan diterimanya
apabila menjalankan aksi korupsi tersebut . Korupsi adalah penyakit yang harus
dibasmi , karena hal tersebut sangat dilarang dalam berkehidupan bernegara dan
beragama . Maka jauhkanlah diri anda dan keluarga anda dari bahaya korupsi.
Daftar Pustaka
TUGAS KELOMPOK
BRIDGING PROGRAM
BRIDGING PROGRAM
NAMA
KELOMPOK :
Disusun Oleh :
1. INDAH PURNAMA SARI (11311570)
2. BETARIKO ARI MURTI (11311583)
3. NIEMAS
ARUM TITISARI (11311588)
EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar