Sabtu, 23 Februari 2013

Korupsi

TIKUS NEGARA HARUS DIMUSNAHKAN


I.                    PENGERTIAN KORUPSI
Apakah Korupsi Itu ?
Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok.
Korup ( busuk ; suka menerima uang suap ; uang sogok ; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya);
1.       Korupsi ( Perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
2.       Koruptor ( Orang yang korupsi).
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku  pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka atas nama pribadi atau keluarga.


Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
  1. Azerbaijan
  2. Bangladesh
  3. Bolivia
  4. Kamerun
  5. Indonesia
  6. Irak
  7. Kenya
  8. Nigeria
  9. Pakistan
  10. Rusia
  11. Tanzania
  12. Uganda
  13. Ukraina




 5 besar negara paling korup di Asia-Pasifik :

1. Indonesia

2. Kamboja

3. Vietnam
4. Filipina
5. India

Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yangg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada).
II.                  PENYEBAB KORUPSI
Apa Penyebab Terjadinya Korupsi ?

Sebelum mengidentifikasi apa saja yang menjadi masalah mengapa korupsi itu bisa terjadi , kita kenali terlebih dahulu macamnya .

Macam-Macam  Korupsi :
Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Contoh tindakannya meliputi :
  1. Bribery atau Penyuapan
  2. Extortion atau Pemerasan
  3. Kroniisme
  4. Nepotisme
  5. Embezzlement atau Penggelapan
  6. Memberikan fasilitas khusus terhadap suatu perusahaan
Penyebab Korupsi   :
1.       Lemahnya Hukum di Indonesia;
2.       Kinerja KPK yang Kurang Maksimal;
3.       Kebanyakan Pejabat yang Ingin Berkehidupan Mewah;
4.       Tidak Adanya Kejujuran yang disertai dengan Akhlak yang Tidak Baik;
5.       Pemikiran Balik Modal yang Harus Terpenuhi.

Yang ingin kami bahas, adalah mengenai Lemahnya Hukum di Indonesia. Akibat hukum yang lemah , maka korupsi semakin merajalela , dan ini adalah masalah yang mendasar dan penyebab utama mengapa korupsi itu terus berlangsung tiada henti.Siapa yang tidak mengenal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada tayangan di televisi mengenai  KPK yang baru-baru muncul pada waktu itu, kinerja KPK yang baik mulai dibangga-banggakan. Namun, waktu Ketuanya sendiri terbukti melakukan korupsi ( Anthasari Azhar ) , kinerja KPK langsung diragukan. Menurut ICW atau Indonesian Corruption Watch semenjak KPK mulai lumpuh tingkat korupsi pun langsung meningkat secara spontan, hingga akhirnya isu terakhir tentang korupsi ini menyerang TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) .

Menurut artikel ICW yang Berjudul “Revisi UU berpotensi melumpukan KPK” disebutkan bahwa Revisi undang undang nomor 30 tahun 2002 tersebut terdapat 10 poin revisi yang diajukan yaitu
  1. Tumpang tindihnya kewenangan penyelidikan kasus;
  2. Prosedur penyadapan KPK;
  3. Wacana pengangkatan penyidik dan penuntut di liuar Polri dan Kejaksaan;
  4. Kantor perwakilan KPK di daerah;
  5. Kewenangan SP3 KPK;
  6. Efektifitas tugas dan kewenangan KPK;
  7. Fungsi pencegahan KPK;
  8. Monitoring penyelenggaraan pemerintahan Negara;
  9. Mekanisme pergantian antar waktu pimpinan KPK;
  10. Serta pengambilan keputusan pimpinan secara kolektif .

Dijelaskan bahwa , mungkin ada dari ke-10 poin tersebut yang menguntungkan KPK . Tapi tidak sedikit juga, yang justru akan merugikan KPK bahkan melumpuhkan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya. Banyak yang meragukan integritas anggota DPR yang akan membahas mengenai ” Revisi Undang-Undang” tersebut.

Selain kinerja KPK yang tidak maksimal , hukum di Indonesia mulai dilemahkan lagi dengan adanya RUU TIPIKOR . RUU yang tidak lama ini beredar , sangat mencerminkan bangsa kita yang hukumnya tidak bisa di tegakkan. Karena , tidak tegas dalam memvonis pelaku korupsi . Dan terkesan memberi keringanan pada pelaku tindak pidana korupsi . Isi dari RUU tersebut yaitu :
  1. Pengurangan sanksi untuk hakim yang menerima suap Minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun ditambah 1/3 atau 9 tahun (Dulu Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun );
  2. Ancaman hukuman mati dihapuskan  (Dulu diadakan);
  3. Ancaman Hukuman minimal untuk penggelapan dana bencana alam, pengadaan barang dan jasa tanpa tender, konflik kepentingan, pemberi gratifikasi dan pelaporan yang tidak benar tentang harta kekayaan. Dihapuskan (Dulu Diatur);
  4. Korupsi dengan yang merugikan negara kurang dari Rp 25 juta Pasal 52 mengatur bahwa pelakunya bisa lepas dari penuntutan hukum. Dengan syarat uang dikembalikan dan pelaku mengaku bersalah (dulu Pasal 2 UU 31/1999 tidak mengenal batasan jumlah minimal korupsi);
  5. Ketentuan tentang Pidana Tambahan tidak diatur (dulu diatur);
  6. Kewenangan PENUNTUTAN KPK  Pasal 32 tidak disebutkan secara jelas (Dulu tidak ada alias memiliki kewenangan penuh).

Hal ini sudah membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi ditegakkan . Tentu saja hal itu, tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi . Karena sanksi yang diberikan tidak cukup berat dan  hal ini sangat memprihatinkan.
III.                AKIBAT KORUPSI

Apa Akibat Terjadinya Korupsi ?

Tentu saja korupsi selalu menyebabkan dampak yang negatif, antara lain :
1.       Yang  paling Nampak jelas adalah pada segi ekonomi . Karena banyak uang Negara yang dicuri oleh para koruptor , membuat harga-harga melambung dan hanya yang kaya raya saja yang bisa menyelamatkan perusahaannya sedangkan yang lain akan bangkrut dan hal ini menurunkan ekonomi Indonesia dan menurunnya nilai saham dan akan berdampak langsung pada nilai rupiah.
2.       Terjadi rantai ekonomi yang tidak bisa dihindari yakni :
Banyak pengangguran menyebabkan , masyarakat kurang sejahtera , yang berdampak langsung terhadap kemiskinan.
3.       Membuat jeleknya aparatur pemerintahan;
4.       Moral Indonesia di mata dunia dan di mata bangsa sendiri menjadi buruk.

IV.                PEMECAHAN MASALAH KORUPSI
Apa yang Harus Dilakukan untuk Memberantas Korupsi ?

Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara. Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Beberapa cara untuk pemecahan masalah korupsi adalah :

1.       Membuat peraturan hukum yang tegas yang memberatkan pelaku korupsi;
2.       Sanksi dan ancaman yang sangat berat;
3.       Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas;
4.       Adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang misalnya KPK, apabila menemukan tindakan korupsi di sekitarnya ;
5.       Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
6.       Menciptakan Aparatur Pemerintahan yang jujur;
7.       Mengusahakan perbaikan gaji bagi para pejabat dan pegawai negeri , serta membantu dalam usaha swasta agar lebih berkembang dan tidak terjadi pengangguran di kalangan masyarakat ;
8.       Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan Negara;
9.       Membentuk moral penerus bangsa yang berakhlak mulia , yaitu dengan memberi pendidikan yang baik berupa kewarganegaraan dan agama , agar mereka tahu sejak dini kalau perilaku korupsi itu sangat tercela;
10.   Tidak memberikan remisi,atau keringanan apapun kepada pelaku korupsi.


V.                  KESIMPULAN
Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja . Pelaku korupsi bisa dari kalangan pejabat atau pegawai biasa . Dimana ada kesempatan , pasti tidak jarang orang memanfaatkan untuk menggencarkan aksinya . Maka dari itu perlu pembenahan hukum agar orang yang hendak melakukan korupsi , putar otak agar urung melakukannya karena takut akan sanksi dan hukuman yang akan diterimanya apabila menjalankan aksi korupsi tersebut . Korupsi adalah penyakit yang harus dibasmi , karena hal tersebut sangat dilarang dalam berkehidupan bernegara dan beragama . Maka jauhkanlah diri anda dan keluarga anda dari bahaya korupsi.












Daftar Pustaka











TUGAS KELOMPOK
BRIDGING PROGRAM




NAMA KELOMPOK      :


Disusun Oleh        :
1.  INDAH PURNAMA SARI              (11311570)
2.  BETARIKO ARI MURTI                 (11311583)
3.  NIEMAS  ARUM  TITISARI           (11311588)


EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar